Perusahaan perseorangan adalah bentuk badan usaha paling sederhana dan untuk jenis perusahaan ini pemiliknya hanyalah satu orang saja.
Lalu bagaimana dengan pembentukannya? Untuk pembentukan badan usaha perseorangan ini tidak membutuhkan izin dan berbagai tata cara rumit yang lain. Contohnya membuka kedai makan dan toko kelontong juga termasuk badan usaha perseorangan.
Tanggung Jawab Pemilik dalam Perusahaan Perseorangan
Pemilik memiliki tanggung jawab tak terbatas. Karena itu kalau memang timbul hutang yang perusahaan gunakan untuk tujuan pengembangan perusahaan, maka yang bertanggung jawab terhadap hutang tersebut adalah pemilik. Tanggung jawab tidak terbatas bahkan hingga harta kekayaan pribadi pemilik juga.
Walaupun demikian, hal yang sama berlaku untuk keuntungan yang akan perusahaan dapatkan. Jadi, keuntungan akan pemilik usaha nikmati secara keseluruhan.
Wajib Daftar Perusahaan
Di dalam UU No. 3 / 1982 terdapat mengenai wajib daftar perusahaan dan pengertian perusahaan. Wajib Daftar Perusahaan adalah bentuk usaha di mana menjalankan tiap jenis usaha yang sifatnya terus menerus, tetap, didirikan, dan bekerja, berkedudukan di dalam wilayah RI. Dengan tujuan mendapatkan laba atau keuntungan. Untuk itu, ketahui mengenai laporan laba/rugi perusahaan, laporan terpenting perusahaan.
Ciri Perusahaan Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah perusahaan dengan pemilik satu individu. Untuk ciri-ciri dari perusahaan perseorangan antara lain adalah:
- Milik perseorangan
- Modal tak terlalu besar
- Pengelolaan sederhana atau terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan bergantung ke pemilik perusahaan secara seluruhnya.
Selain memiliki ciri-ciri di atas, ciri lainnya dari perusahaan perseorangan, antara lain:
- Tanggung jawab tak terbatas dan dapat melibatkan hingga harta pribadi
- Relatif mudah untuk didirikan dan mudah untuk dibubarkan
- Seluruh profit dapat dinikmati sendiri
- Keuntungan yang kecil terkadang wajib mengorbankan penghasilan lebih besar
- Sulit untuk mengatur roda perusahaan sebab diatur sendiri semuanya
- Sewaktu-waktu bisa dipindahtangankan dengan mudah
- Jangka waktu perusahaan atau badan usaha tak terbatas, seumur hidup
Sedangkan, perusahaan perseorangan berbeda dengan firma atau partneship. Firma atau partneship adalah persekutuan dua orang atau lebih yang menggunakan nama bersama serta membagi hasil pendapatan yang perusahaan peroleh.
Jenis Usaha Perseorangan
Terbagi menjadi 2 macam, antara lain:
1. Usaha Perseorangan Berizin
Usaha perseorangan yang mempunyai izin operasional dari departemen teknis. Contohnya apabila memang perusahaan perseorangan tersebut bergerak di bidang trading, dapat mempunyai izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Perdagangan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
2. Usaha Perseorangan yang Tak Mempunyai Izin
Contoh usaha yang tidak memiliki izin adalah usaha para pedagang pinggir jalan atau kaki lima, misalnya penjual bakso, toko barang kelontong, toko rombengan, dan lain-lain.
Apa saja kebaikan dari perusahaan perseorangan?
- Bekerja dengan sistem yang sederhana
- Mudah dibentuk dan mudah dibubarkan
- Pengelolaan perusahaan sederhana
- Tak perlu ada kebijakan pembagian laba
Walaupun begitu perusahaan ini memiliki kelemahan juga, berikut di bawah ini beberapa di antaranya:
Apa saja kelemahan dari perusahaan perseorangan?
- Kemampuan manajemen yang terbatas
- Tanggung jawab yang tak terbatas sampai bisa melibatkan harta pribadi pemilik
- Sumber dana Cuma terbatas pada modal pemilik saja
- Sulitnya mengikuti perkembangan perusahaan yang pesat
- Risiko aktivitas perusahaan itu semuanya ditanggung sendiri
Bagaimana Cara Mendirikan Perusahaan Perseorangan
Dalam pendirian perusahaan perseorangan, Anda harus mempertimbangkan banyak faktor.
Perusahaan jenis ini, izin yang diwajibkan lebih mudah atau lebih ringan dan pengurusan izin juga tidak rumit dengan persyaratan yang sederhana saja jika kita bandingkan dengan mengurus izin untuk jenis perusahaan yang lain. Dan hingga sekarang pemerintah tak menentukan kategori khusus mengenai bentuk usaha yang satu ini.
Oleh karenanya tak ada pemisahan dengan cara hukum di antara perusahaan beserta kepentingan pribadi. Karena semua urusan perusahaan itu sudah jadi satu dengan urusan dari si pemilik perusahaan yang bersangkutan.
Di Indonesia, pengaturan tentang perusahaan perseorangan dijelaskan dengan cukup detail, yang jadi dasar dari hukum perusahaan ini.
Walaupun begitu perusahaan ini termasuk salah satu dari bentuk perusahaan di Indonesia yang diakui. Hal tersebut bisa tertera di Permendagri No. 36 / 2007 tentang bentuk-bentuk perusahaan. Beberapa di antaranya yakni perusahaan perseorangan.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Di dalam pasal 4 ayat (1) C, Permendagri No. 46 / 2009 menyebutkan bahwa perusahaan perseorangan ini tak wajib mempunyai surat izin usaha perdagangan atau SIUP. Tetapi, jika perusahaan perseorangan itu adalah perusahaan perdagangan mikro tetap. Jika pemilik inginkan, maka perusahaan itu bisa mengajukan permohonan dalam mendapatkan SIUP Mikro. Nah, pelajari jenis SIUP dan fungsinya apa saja.
Melihat peraturan Permendagri No. 46 / 2009, di pasal 4 ayat (1), Anda akan menemukan kalau perusahaan yang tak wajib untuk punya SIUP yakni perusahaan perdagangan tetapi dengan beberapa ketentuan di bawah ini:
- Persekutuan atau usaha perseorangan
- Punya kekayaan bersih maks Rp 50.000.000,00 tak termasuk bangunan tempat usaha dan tanah
- Aktivitas usaha dijalankan atau diurus, dikelola pemilik ataupun anggota keluarga atau kerabat dekat.
Bagi yang ingin membuat SIUP, ketahui syarat dan cara membuat SIUP.
Modal untuk Badan Usaha Perseorangan
Mengenai modal apabila kita bandingkan bentuk usaha yang lain, perusahaan perseorangan ini tidak memerlukan modal terlalu banyak. Untuk sumber modal yakni dari pemilik, bisa pula memakai modal pinjaman.
Alasannya karena biaya dalam mengurus pendirian serta menggerakkan perusahaan itu relatif sedikit sehingga lebih murah.
Karena sumber modal awalnya adalah pendanaan pribadi sehingga tidak ada pemisahan di antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.
Cara Pembubaran
Untuk cara pembubaran, perusahaan perseorangan ini termasuk jenis perusahaan yang relatif mudah untuk didirikan dan dibubarkan. Alasannya karena individu mendirikan dan mengelola perusahaan perseorangan secara mandiri dan memakai modal pendanaan pribadi. Berbeda dengan PT, di mana modal diperoleh dari pemegang saham sehingga untuk pembubaran PT tidak semudah pembubaran badan usaha perseorangan ini.
Walaupun demikian, bika kita bandingkan dengan jenis perusahaan yang lain, hanya perusahaan perseorangan sajalah yang memungkinkan keseluruhan profit diperuntukkan bagi satu orang atau keluarga pemilik perusahaan tersebut.
Itulah pembahasan tentang perusahaan perseorangan. Bila Ada membutuhkan jasa pendirian perusahaan, Samofis bersama tim profesional siap membantu.