Tanda Daftar Perusahaan atau TDP adalah daftar pencatatan resmi di mana sudah tertera dalam ketentuan UU dan peraturan lain berkaitan pelaksanaannya. Untuk Undang-undang yang mengatur mengenai TDP ini yakni UU No. 3 tahun 1982.
Pada catatan ini juga ada sejumlah point-point yang wajib untuk didaftarkan oleh semua perusahaan. Kemudian, memperoleh pengesahan dari pejabat berwenang. Oleh karena itu, setiap badan usaha yang berdiri di Indonesia wajib mendaftarkan badan usaha mereka, di antaranya:
- PT (Perseroran Terbatas)
- CV (Persekutuan Komanditer)
- Koperasi
- Firma
- Yayasan
- Perusahaan perseorangan
Tidak terkecuali untuk:
- Kantor cabang
- Kantor pembantu
- Anak perusahaan
- Agen yang beroperasi dengan nama perusahaan
- Kantor wilayah
Tak hanya tertera di dalam UU No. 3 tahun 1982 mengenai wajib daftar perusahaan. Selain itu, merupakan kewajiban dari pengusaha dalam mendaftarkan perusahaan yang mereka kelola serta tertera dalam PP Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/2007 tentang penyelenggaraan perusahaan Juncto Kepres No. 53 / 1998 tentang usaha & kegiatan yang tidak kena WDP (Wajib Daftar Perusahaan).
Kapan Waktu Mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan?
Tanda Daftar Pendaftaran (TDP) ini masuk ke tahap akhir dalam proses mendirikan perusahaan. Hal tersebut karena untuk mengurus TDP, pelaku usaha wajib membuat akta pendirian perusahaan terlebih dahulu. Selain itu, harus memiliki NPWP Badan, izin teknis operasional usaha (SIUP untuk perusahaan perdagangan, SIUI untuk perusahaan industri).
Fungsi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Lalu kalau sudah membuat TDP, apa saja keuntungan yang akan pelaku usaha dapatkan. Jadi, kepemilikan dokumen ini adalah penanda bahwa semua aktivitas yang tengah beroperasi pada sebuah perusahaan.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ini adalah sebuah dokumen resmi dengan data profile perusahaan yang lengkap dan akurat.
Lalu, siapakah yang tidak wajib untuk membuat TDP? Apakah semuanya wajib?
Badan usaha mana saja yang boleh tidak mempunyai TDP. Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan keputusan Presiden, diputuskan jika segala perusahaan dengan aktivitas operasional, tidak ada hubungannya pada bidang perekonomian, juga tidak mempunyai tujuan dalam memperoleh profit maka tidak wajib mempunyai TDP.
Atas keputusan itu, maka berikut ini merupakan beberapa bentuk perusahaan di mana aktivitas mereka tidak bergerak dalam bidang ekonomi dan tidak bertujuan memperoleh profit, di antaranya adalah:
- Lembaga pendidikan antara lain: Pendidikan pra sekolah, SD, SMP, SMA, Universitas serta Politeknik dan sebagainya
- Lembaga pendidikan informal binaan pemerintah, yang tidak menjalankan badan usaha, di antaranya: kursus rumpun rumah tangga dan kursus rumpun jasa.
Syarat-Syarat Mengurus Tanda Daftar Perusahaan
Berikut ini persyaratan untuk mengurus TDP, di antaranya adalah:
- Mengisi form permohonan TDP yang baru
- Form pendaftaran PT
- Form pendaftaran koperasi
- Selanjutnya, Form pendaftaran CV
- Form pendaftaran PO (Perusahaan Perseorangan)
- Form pendaftaran BUL (Bentuk Usaha Lainnya)
- NPWP (scan asli)
- KTP pemilik atau asli direktur (scan asli)
- Izin operasional atau teknis (scan asli)
- Akta notaris pendirian badan usaha untuk badan hukum atau badan usaha (scan asli)
- Bukti pelunasan retribusi pemeriksaan untuk alat pemadam kebakaran (scan asli)
- Bukti pelunasan PBB tahun terakhir (scan asli)
- Pengesahan AD (Anggaran Dasar) PT dari kementerian hukum & HAM (scan asli)
- Surat pernyataan mengenai kebenaran dokumen
Prosedur untuk Membuat TDP secara Offline
Berikut ini langkah-langkah untuk membuat TDP secara offline, di antaranya adalah:
Pemberian Berkas
Langkah pertama adalah memberikan berkas. Berikan berkas ke kantor pelayanan setempat. Jangan lupa mengisi formulir pembuatan Tanda Daftar Perusahaan terlebih dahulu.
Biaya Administrasi
Kemudian, membayar biaya administrasi, yang mana tidak gratis. Namun, tidak perlu khawatir karena ini bukanlah sogokan melainkan sudah diatur dalam Ketetapan Menteri Perdagangan dengan No. 286/Kep/II/85.
Berapa total biaya yang harus Anda bayarkan itu beragam, tergantung di mana lokasi pembuatan TDP. Antara satu lokasi dengan lokasi yang lainnya bisa berbeda-beda biaya yang harus Anda bayarkan. Begitu pula dengan lama waktu proses pembuatan TDP.
Pemeriksaan Kelengkapan
Selanjutnya adalah petugas melakukan pengecekan kelengkapan data. Juga validitas data yang disediakan. Apabila memang semuanya telah benar, begitu pula berkas persyaratan sudah ada semua, petugas pun menerbitkan TDP.
Nanti petugas akan menginfokan jika penerbitan TDP telah selesai. Kemudian, TDP pun siap untuk diambil.
Prosedur untuk Mengurus TDP Online
Yang di atas itu adalah pengurusan TDP secara offline langsung di kantor pelayanan setempat. Namun, apakah memungkinkan untuk mengurus dengan cara online?
Pengurusan TDP dapat dilakukan secara online…
Namun sejauh ini hanyalah pemerintah kota Bandung yang bisa menerima pelayanan mengurus TDP online.
Ke depannya mungkin daerah lain juga akan menerima pengurusan TDP secara online juga. Untuk memudahkan pengusaha dalam mengurusnya.
Tahapan pemohon yang hendak mengajukan permohonan dengan cara online, bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Buat akun di website DPMPTSP Bandung. Di URL dpmptsp.bandung.go.id. Boleh juga memakai aplikasi GAMPIL. Ajukan permohonan, isi kelengkapan, submit, cetak resi, dapatkan SMS no. Resi.
- Kemudian verifikasi administrasi, antara lain pengecekan kelengkapan dari data inputan, yakni teks, data lampiran format png, jpg, pdf. Hasil verifikasi administrasi yakni keterangan catatan administrasi lengkap atau tidak lengkap.
- Validasi berkas permohonan.
- Selanjutnya, survei lapangan dengan hasil keputusan rekomendasi teknis diterima atau ditolak.
- Apabila berkas permohonan serta hasil survey lapangan sudah disetujui. SMS kode bayar serta nominal SKR (Surat Keterangan Retribusi) akan dikirimkan (Bagi yang berbayar).
- Pemohon selanjutnya membayar dari ATM atau BANK.
- Isi survey indeks kepuasan masyarakat atau SKM menggunakan akun pemohon.
- Izin dicetak.
- Surat izin yang sudah dicetak, akan dikirimkan melalui Pos langsung ke alamat pemohon.
Untuk pengurusan dan pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ini sama sekali tidak dikenakan biaya sepeser pun. Sementara itu, untuk masa berlaku yakni 5 tahun.
Dokumen TDP ini berlaku bagi segala macam badan usaha. Baik yang perseorangan hingga berbadan hukum, dan yang tidak berbadan hukum sekalipun.
Nantinya, Daftar Perusahaan akan pelaku usaha gunakan dalam mencatat keterangan dari perusahaan yang beroperasi. Selain itu, untuk sumber informasi resmi. Contohnya adalah nanti ada pihak yang berkepentingan membutuhkan informasi tersebut.
Setiap pihak yang memiliki kepentingan sesudah memenuhi biaya administrasi, maka berhak mendapatkan keterangan yang dibutuhkan dengan mendapatkan salinan resmi dari keterangan di daftar perusahaan. Salinan ini bisa Anda dapatkan melalui Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Itulah mengenai pengertian TDP Perusahaan, persyaratan dan cara mengurusnya. Apabila Anda menemukan kesulitan dalam mengurusnya, Samofis bersama tim profesional siap membantu.