Perusahaan asuransi di Indonesia ada berbagai macam. Di era modern seperti ini menjadi hal yang lumrah bagi para keluarga untuk mempunyai insurance product. Namun, bila kita bandingkan dengan produk perbankan, produk asuransi ini pasti terbilang kurang menjangkau semua lapisan masyarakat. Jadi, hanya kalangan tertentu saja dan sebagian besar adalah para karyawan atau pebisnis, terutama masyarakat di kota besar. Karena itu, tidak ada salahnya mengenal lebih dalam mengenai jenis perusahaan ini.
Pengertian Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi adalah perusahaan jasa keuangan penyedia berbagai produk asuransi. Dengan demikian peran dari insurance company adalah menjadi insurer atau penanggung risiko di dalam kontrak asuransi dengan menggunakan mekanisme transfer risiko.
Nasabah
Sementara itu kalau nasabah ini adalah yang tertanggung dan merupakan insured di mana risikonya ditanggung insurance company yang menyediakan insurance product.
Jaminan yang disediakan oleh perusahaan yakni ganti rugi finansial jika risiko yang diasuransikan itu ternyata terjadi. Walaupun memang itu tidak diharapkan tetapi harus berjaga-jaga.
Tanggung jawab dari nasabah adalah membayar premi sesuai kesepakatan. Dengan nominal tertentu dan jangka waktu tertentu. Biasanya nasabah membayar rutin per bulan atau tergantung kesepakatan.
Produk Perusahaan Asuransi
Sekarang ini semakin banyak produk asuransi yang dapat Anda temukan, di antaranya adalah:
- Asuransi jiwa
- Asuransi kendaraan bermotor
- Selain itu, Asuransi kesehatan
- Asuransi perkapalan
Jenis-Jenis Perusahaan Asuransi
Pertumbuhan bisnis di bidang ini cukup pesat dan mempunyai beragam produk serta layanan. Berdasarkan hal tersebut, insurance company terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
1. Perusahaan Asuransi Umum
General insurance ini dapat memberikan manfaat yakni ganti rugi pada tertanggung apabila terjadi kerugian, kerusakan, dan kehilangan harta benda. Selain itu, apabila nasabah mempunyai asuransi umum, maka nasabah pun dapat terhindar dari kerugian, setidaknya dapat meminimalkan kerugian.
2. Perusahaan Asuransi Jiwa
Perusahaan yang menyediakan layanan jasa penanggulangan risk atau risiko terkait hidup serta meninggalnya seseorang menjadi tanggung jawab asuransi. Namun, untuk perusahaan asuransi jiwa ini memiliki kewajiban untuk mendapatkan izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Jenis bisnis ini menyediakan layanan penanggulangan risiko dengan pembayaran pada pemegang polis dan ahli waris. Tentunya yang berhak terkait hal tertanggung tetap hidup atau meninggal dunia.
3. Perusahaan Asuransi Wajib
Selanjutnya adalah perusahaan asuransi wajib. Apa bedanya dengan jenis yang sebelumnya?
Jadi perusahaan asuransi wajib ini merupakan sebuah perusahaan yang menyediakan aneka produk asuransi wajib. Umumnya adalah berbentuk BUMN.
Berdasarkan OJK, terdapat tiga macam yang ada di Indonesia, yakni:
- PT Jasa Raharja (Persero)
- PT ASABRI (Persero)
- Selanjutnya, PT TASPEN (Persero)
4. Perusahaan Reasuransi
Kemudian, perusahaan reasuransi merupakan perusahaan yang menyediakan layanan jasa di dalam pertanggungan ulang pada risiko yang akan dihadapi perusahaan asuransi kerugian, maupun perusahaan asuransi jiwa.
Adapun kewajiban dari perusahaan reasuransi yakni mendapatkan izin usaha OJK. Perusahaan ini akan membantu insurance company untuk memperbesar kapasitas dari penerimaan risiko tertentu insurance company, stabilisasi keuntungan dan penyebaran risiko yang perusahaan tanggung.
Selain itu, mengembangkan aktivitas perusahaan dan meningkatkan asas profesionalisme, mengecilkan cadangan teknis yang perusahaan perlukan. Yang terakhir untuk meningkatkan daya saing perusahaan yang ada.
Berdasarkan data dari OJK, terdapat beberapa perusahaan reasuransi di Indonesia. Antara lain:
- PT Reasuransi Internasional Indonesia
- PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
- Dan lain-lain
5. Perusahaan Asuransi Sosial
Jenis yang terakhir adalah perusahaan asuransi sosial. Kalau yang ini merupakan perusahaan dengan jaminan sosial untuk masyarakat yang pemerintah bentuk berdasarkan UU yang mengatur mengenai hubungan di antara pihak asuransi dan masyarakat.
Adapun tujuan dari asuransi sosial adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pensiun dan pegawai. Perusahaan ini memiliki layanan asuransi di dalam memberikan system kerangka social security.
Contoh dari jenis perusahaan ini yang dapat Anda temukan di Indonesia antara lain BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.
Usaha Reasuransi Syariah
Pengertian usaha reasuransi syariah adalah usaha pengelolaan risiko atas dasar Prinsip Syariah atas resiko dihadapi perusahaan asuransi Syariah, perusahaan reasuransi Syariah yang lain, dan perusahaan penjaminan Syariah.
Ketentuan Nama Perusahaan Asuransi
Hal yang wajib bagi perusahaan untuk memakai nama perusahaan dimulai dari bentuk badan hukum serta harus menggunakan kata di bawah ini:
- Insurance, asuransi, kata yang menjadi ciri kegiatan insurance company.
- Sharia insurance, asuransi Syariah, kata yang menjadi ciri kegiatan perusahaan asuransi Syariah
- Reinsurance, reasuransi, kata yang menjadi ciri kegiatan perusahaan Reasuransi
- Sharia reinsurance, reasuransi Syariah, kata yang menjadi ciri kegiatan perusahaan Reasuransi Syariah
Pemakaian nama perusahaan asuransi tersebut untuk perusahaan dengan bentuk Perseroan Terbatas (PT) dan harus memenuhi peraturan UU Perseroan Terbatas (UU PT). Selain itu, nama perusahaan tersebut wajib untuk dicantumkan dengan jelas di gedung kantor, kop surat perusahaan, dan iklan.
Di sini OJK juga memiliki hak atau wewenang untuk meminta agar badan usaha mengubah nama perusahaan jika nama perusahaan terbukti tak sesuai ketentuan peraturan yang ada di atas.
Modal Mendirikan Perusahaan Asuransi
Berikutnya ada syarat modal yang harus perusahaan miliki berdasarkan peraturan OJK.
Insurance company itu wajib mempunyai modal disetor ketika pendirian dengan nominal minimal Rp150 miliar.
Kalau perusahaan reasuransi memiliki syarat modal disetor berbeda, dengan total nominal Rp 300 miliar
Untuk jenis yang berikutnya, pada perusahaan asuransi Syariah. Modal disetor awal ketika pendirian minimal Rp 100 miliar.
Sementara itu, untuk perusahaan reasuransi Syariah maka setidaknya harus mempunyai modal disetor ketika pendirian minimal Rp 175 miliar.
Modal disetor yang dimaksud, adalah modal yang wajib disetor dengan cara tunai dan penuh, di dalam bentuk deposito berjangka. Atau rekening giro dan dengan menggunakan nama perusahaan di salah satu bank umum Syariah atau bank umum yang yang memiliki domisili perusahaan di Indonesia tentunya.
Pemegang Saham Perusahaan
Bagi yang memegang saham perusahaan dengan bentuk badan hukum Indonesia. Maka jumlah penyertaan langsung ke perusahaan itu ditetapkan yang paling tinggi dengan nominal sebesar ekuitas pemegang saham tersebut.
Untuk pemegang saham dengan bentuk badan hukum asing, maka jumlah penyertaan langsung ke perusahaan ditetapkan tertinggi 20% dari nominal ekuitas pemegang saham.
Itulah ulasan tentang perusahaan asuransi. Apabila Anda kesulitan dalam mendirikan perusahaan (PT), Samofis bersama tim profesional siap membantu.