Perusahaan Daerah Bentuk Badan Usaha dan Jenis-Jenisnya

Perusahaan Daerah: Bentuk Badan Usaha dan Jenis-Jenisnya

Perusahaan Daerah Bentuk Badan Usaha dan Jenis-Jenisnya
Perusahaan Daerah: Bentuk Badan Usaha dan Jenis-Jenisnya

Perusahaan daerah atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam membentuk serta mengelola BUMD. Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 25 / 2000 yang membahas mengenai kewenangan dari pemerintah juga kewenangan provinsi daerah otonom.

Perusahaan Daerah (BUMD)

BUMD (Badan Usaha Milik Derah) ini sebenarnya adalah cabang BUMN. Pelaksanaan, pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan perusahaan ini oleh pemerintah daerah. Kebanyakan atau keseluruhan modal BUMD itu milik negara dan asalnya dari kekayaan daerah, tetapi sudah perusahaan pisahkan.

BUMD sendiri merupakan instrumen milik pemerintahan yang mempunyai fungsi penting untuk menjalankan sekaligus mengembangkan perekonomian daerah di Indonesia, dan sekaligus perekonomian nasional secara keseluruhan.

Contoh BUMD

Berikut ini contoh atau jenis BUMD yang ada saat ini, antara lain:

  1. PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum)
  2. BPD (Bank Pembangunan Daerah)
  3. Bus AKDP, AKAP (Perusahaan Daerah Angkutan Antar Kota)
  4. Bus kota (Perusahaan Daerah Angkutan Kota)
  5. TransJakarta
  6. BPD (Bank Pembangunan Daerah)
  7. PT. JIE Jakarta Int. Expo
  8. Pembangunan Jaya Ancol
  9. Jakarta Property
  10. PDRPH (Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan)

Fungsi Pendirian Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Daerah

Berikut merupakan beberapa fungsi dari BUMD, antara lain:

  1. Menjadi instrumen pemerintah daerah untuk membantu penataan perekonomian daerah dengan lebih baik.
  2. Menjadi penyedia barang ekonomis di mana pihak swasta tidak menyediakan.
  3. Menyediakan layanan bagi rakyat.
  4. Pengelolaan cabang-cabang produksi sumber daya untuk daerah demi kepentingan masyarakat.
  5. Pembuka lapangan kerja pada daerah atau wilayah yang bersangkutan.
  6. Memajukan sektor usaha. Khususnya untuk yang masih belum diminati oleh pihak swasta.
  7. Mendorong aktivitas dan kemajuan masyarakat pada macam-macam bidang yang ada.
  8. Membantu dalam mengembangkan usaha kecil, misalkan koperasi.

Ciri-Ciri Perusahaan daerah (BUMD)

Berikut ini merupakan beberapa ciri-cirinya, antara lain:

  1. Pemerintah adalah pemegang hak terhadap seluruh kekayaan dan usaha, dengan begitu pemerintah memiliki kekuasaan absolut atas BUMD tersebut.
  2. BUMD adalah badan usaha yang berdiri dan untuk pelaksanaan perusahaan tersebut kendali di bawah kontrol pemerintah daerah.
  3. BUMD dipimpin direksi yang diangkat dan diberhentikan kepala daerah, termasuk gubernur, walikota, hingga bupati yang memiliki kewenangan pada daerah tersebut.
  4. Sebagian besar maupun keseluruhan modal yang BUMD miliki ini dikuasai pemerintah daerah. Asal modal yakni dari kekayaan daerah yang telah dipisahkan.
  5. BUMD termasuk salah satu yang menyumbang kas daerah dan negara. Menjadi sumber pendapatan dari daerah dan negara.
  6. Pemerintah memiliki tanggung jawab penuh pada resiko yang bisa saja terjadi dalam menjalankan operasional perusahaan.
  7. Tak ditujukan maupun dibuat dalam mencari profit yang sebesar-besarnya menggunakan modal sekecil-kecilnya. Namun dibenarkan dalam mencari profit. Keuntungan itu yang selanjutnya bermanfaat bagI kesejahteraan rakyat.
  8. BUMD adalah salah satu instrumen penting untuk mengembangkan perekonomian daerah dan negara.
  9. Pemerintah memiliki peran menjadi pemegang saham di dalam BUMN.
  10. Badan usaha daerah bisa menghimpun modal yang berasal dari pihak lain. Entah itu dari non-Bank dan Bank sekalipun.

Tujuan Pendirian BUMD

Berikut merupakan beberapa tujuan pendirian BUMD, antara lain:

  1. Memperoleh keuntungan untuk kepentingan daerah.
  2. Memberikan sumbangan penerimaan atau pendapatan daerah dan negara, selain itu juga memiliki fungsi untuk memajukan perekonomian.
  3. Perintis aktivitas atau kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan pihak swasta dan koperasi pada daerah.
  4. Menyelenggarakan kemanfaatan umum, antara lain penyediaan jasa dan barang bermutu tinggi, dan memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup dari orang banyak pada daerah.
  5. Melaksanakan pembangunan daerah, di mana dilaksanakan menggunakan pelayanan pada masyarakat.
  6. Memberikan bantuan dan bimbingan pada pengusaha golongan ekonomi yang lemah, koperasi, dan juga masyarakat daerah.

Klasifikasi Berbagai Macam Aktivitas Usaha BUMD

  1. Di bidang pengelolaan pasar. Contohnya adalah PDRPH (Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan).
  2. Di bidang transportasi umum. Contohnya adalah bus kota.
  3. Di bidang penyediaan air bersih. Contohnya adalah PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
  4. Di bidang jasa perbankan. Contohnya adalah Bank Daerah.

Apa Saja Kekurangan dan Kelebihan dari BUMD?

Berikut ini kekurangan dan kelebihan badan usaha daerah (BUMD), antara lain;

1. Kekurangan Perusahaan Daerah

  • Kualitas Sumber Daya Manusia atau SDM dipekerjakan pada BUMD itu masih kurang.
  • Fasilitas yang berasal dari negara tidak dimanfaatkan secara maksimal di lapangan.
  • Pengelolaan terbilang kurang efisien karena itu kebanyakan BUMD masih mengalami kerugian pada bidang usaha yang BUMD kerjakan.

2. Kelebihan Perusahaan Daerah

  • Memberikan kemudahan untuk masyarakat supaya bisa mendapatkan kebutuhan hidup (barang dan jasa).
  • Aktivitas ekonomi bertujuan untuk kepentingan publik.
  • Mencegah terjadinya monopoli pasar dari pihak swasta untuk pemenuhan jasa dan barang di daerah.
  • Membuka serta memperluas lapangan kerja lokasi daerah.
  • Mengisi kas daerah. Tujuannya yakni memajukan dan sekaligus mengembangkan perekonomian daerah, dan perekonomian negara secara garis besar.

Konsep Pengelolaan BUMD yang Non-Persero

Perusahaan umum daerah memungkinkan memakai model pengelolaan BUMD yang menggunakan sistem swakelola mandiri. Di mana pada konsep ini memanfaatkan sistem pengawasan dan pembinaan dengan bertanggung jawab serta intensif.

Pada pengelolaan BUMD dilakukan dengan pengawasan dan pembinaan langsung pemangku kebijakan, yaitu kepala daerah. Yang mana kepala daerah ini adalah pemegang otoritas paling tinggi yang ada di pemerintah daerah.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk intervensi kebijakan di dalam konteks positif, mengenai kinerja BUMD, dan melalui dewan pengawas.

Mengapa Kondisi Pengelolaan BUMD Disebut Belum Maksimal?

Hal ini dapat Anda lihat dari sistem pengelolaan BUMD yang masih terjebak di dalam pola kerja birokrasi, dan bukan menggunakan pola kerja perusahaan. Yang mana pola kerja perusahaan itu lebih ke kepuasan pelanggan sehingga pelayanan dari perusahaan daerah dapat dikatakan masih belum maksimal.

Selain itu, adanya praktek mismanagement sehingga akan mengarah pada kecurangan yang terjadi pada pengelolaan badan usaha daerah tersebut dan adanya inefisiensi, yang buruk untuk jangka panjang.

Namun, tentunya pemerintah akan selalu menyempurnakan itu dan menjadikan perusahaan daerah lebih baik. Selain itu, dengan penggunaan SDM yang berkualitas akan mampu meningkatkan kualitas kinerja dari perusahaan daerah yang ada.

Itulah pembahasan tentang perusahaan daerah yang mencakup bentuk badan usaha dan jenis-jenisnya yang ada di Indonesia. Bagi Anda yang dalam menjalankan bisnisnya, kesulitan mengurus legal dokumen, Samofis bersama tim profesional siap membantu.