Buat Perusahaan di Co-working Space Jakarta Ini Caranya! - Sam Ofis - samofis.com

Buat Perusahaan di Co-working Space Jakarta? Ini Caranya!

Mau buat perusahaan di co-working space? Di era digital seperti saat ini, coworking space menjadi trend tersendiri  baik bagi para pebisnis untuk menjalankan usaha, maupun freelancer

Biayanya yang terjangkau membuat coworking space menjadi solusi yang tepat untuk bisa mempunyai kantor dengan fasilitas yang lengkap. Namun, sebelum memutuskan membuat perusahaan di co-working space, ada baiknya mengikuti langkah berikut ini agar usaha yang Anda jalankan aman kedepannya. Berikut ini ulasannya!

1. Pastikan Lokasi Co-working Space sesuai Zonasi

Sebelum melangkah terlalu jauh, pastikan terlebih dahulu lokasi co-working space yang akan Anda pilih berlokasi di dalam zonasi yang sesuai dengan peruntukannya. 

Hal ini karena co-working space tersebut akan Anda jadikan sebagai domisili perusahaan yang mana setiap bisnis atau usaha harus menempatkan kantor atau gedung bangunannya sesuai dengan lingkup sistem zonasi Pemda DKI Jakarta (Perda Zonasi). Perlu diketahui, Sam Ofis Co-working Space sesuai dengan sistem zonasi.

2. Co-working Space Memiliki Layanan Virtual Office

Setelah memastikan alamat co-working space sesuai dengan zonasi Pemda DKI Jakarta, kemudian cari tahu apakah coworking space mempunyai layanan Virtual Office. Hal ini karena tidak semua coworking space menyediakan layanan Virtual Office. 

Sam Ofis Co-working Space tersedia layanan Virtual Office yang dapat Anda jadikan sebagai domisili perusahaan. Ada dua jenis layanan Virtual Office di Sam Ofis, yaitu Virtual Office PT Lokal dan Virtual Office PT PMA. 

Info-Sewa-Virtual-Office-Jakarta-Pusat-Sam-Ofis - Samofis.com

3. Ketahui Bidang Usaha Dapat Menggunakan di Virtual Office

Penting diperhatikan bahwa tidak semua bidang usaha dapat  berkantor di Virtual Office. Untuk itu, sejak awal pastikan apakah bidang usaha yang Anda jalankan dapat menggunakan virtual office sebagai domisili perusahaan atau tidak. 

Jenis usaha yang tidak boleh menggunakan virtual office, antara lain bidang jasa konstruksi, bidang pariwisata, bidang properti, bidang e-commerce, bidang jasa transportasi dan bidang event organizer. Untuk detailnya, ini dia usaha yang tidak boleh menggunakan virtual office.

Layanan virtual office di Sam Ofis sudah termasuk layanan co-working space dalam jangka waktu tertentu atau 48 jam per bulan. Namun, apabila Anda ingin menggunakan lebih dari jam tersebut, maka dapat menyewa co-working space secara terpisah. 

4. Tersedia Salinan Dokumen untuk Keperluan Izin Usaha

Yang tidak kalah pentingnya adalah apakah layanan virtual office di dalam co-working space tersebut menyediakan salinan dokumen untuk keperluan izin usaha. 

Layanan Sam Ofis Virtual Office pastinya menyediakan copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk disewakan. Bagi pelaku usaha, izin IMB dibutuhkan untuk mengurus perizinan, seperti izin lokasi, izin tempat usaha dan sebagainya.

5. Tersedia Layanan Pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Pengusaha Kena Pajak atau disebut PKP adalah pengusaha, baik orang pribadi, maupun badan usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). 

Pengertian PKP tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditentukan oleh keputusan Menteri Keuangan, kecuali jika pengusaha tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP. Nah, untuk itu ketahui apa saja keuntungan dan kerugian menjadi PKP!

Lalu, apa itu PKP Virtual Office?

PKP Virtual Office adalah virtual office yang digunakan sebagai alamat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan menjadi PKP, perusahaan dipandang legal dan mempunyai sistem kerja yang baik. Selain itu, perusahaan dipandang sebagai perusahaan besar sehingga berpeluang untuk mengikuti lelang yang diadakan pemerintah, tender dan melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah.

Layanan Virtual Office di Sam Ofis memberikan kemudahan untuk mengurus PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Bagi Anda yang mau mengurus PKP, ketahui lebih detail Syarat dan Cara Mengurus PKP Virtual Office.

Itulah 5 langkah mudah untuk membuat perusahaan di co-working space. Bila Anda membutuhkan co-working space dan virtual office, segera hubungi Sam Ofis. 

Author: Uswatun Hasanah