Sudah tahu ketentuan memilih nama PT? Nama mempunyai peran penting dalam memberikan identitas, termasuk nama PT. Secara tidak langsung, nama PT dapat menggambarkan sifat, cita-cita dan harapan suatu perusahaan.
Selain itu, nama juga berperan membantu pengembangan usaha dan membangun sebuah citra brand produk atau jasa yang Anda tawarkan. Oleh karena itu, penting untuk diperhatikan dalam menentukan nama perusahaan. Berikut ini ulasannya!
Pemerintah telah mengatur ketentuan dalam memilih nama PT, yaitu Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2011 tentang tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan Terbatas (PP nama PT).
Berikut ini ketentuan dalam memilih nama PT yang harus Anda perhatikan:
Nama PT tidak boleh sama dengan nama PT Lain
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PP nama PT bahwa salah satu syarat mengajukan nama PT adalah nama PT belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau pada pokoknya tidak sama dengan nama Perseroan lain.
PT PMDN wajib memakai bahasa Indonesia
Alasan utama PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) harus menggunakan bahasa Indonesia adalah untuk membedakan dengan PT PMA (Penanaman Modal Asing). Hal ini sesuai dengan Pasal 11 PP nama PT, yang berbunyi:
“Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.”
Contoh nama PT yang sesuai dengan ketentuan tersebut adalah PT Sentosa Jaya Abadi.
Tidak boleh bertentangan dengan ketertiban dan/atau kesusilaan
Dalam PP nama PT, Pasal 5 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa nama PT harus memenuhi syarat, satu di antaranya adalah tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
Pemilihan nama PT harus sesuai dengan budaya dan kearifan lokal. Oleh sebab itu, pemilihan nama PT tidak dapat memakai unsur yang bertentangan dengan nilai yang ada di dalam masyarakat.
Tidak boleh sama/mirip dengan lembaga negara/lembaga internasional
Selanjutnya, Dalam PP nama PT, Pasal 5 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.
Hal ini karena untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan nama lembaga pemerintah atau internasional tanpa seizin yang bersangkutan, hanya untuk kepentingan perseorangan atau kelompok tertentu.
Contoh nama PT yang sesuai dengan ketentuan adalah PT Dewan Perwakilan Rakyat, PT Majelis Permusyawaratan Rakyat dan sebagainya.
Tidak memiliki arti sebagai Perseroan Badan Hukum atau Persekutuan Perdata
Kemudian, dalam PP nama PT, Pasal 5 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa PT tidak boleh memiliki arti sebagai Perseroan, badan hukum atau persekutuan perdata. Hal ini untuk menghindari adanya kebingungan atas nama PT dan bentuk badan usaha.
Contoh PT yang tidak sesuai adalah PT Persekutuan Komanditer, PT Firma, PT Perseroan Terbatas dan sebagainya.
Harus sesuai dengan kegiatan usaha
Berdasarkan PP nama PT, Pasal 5 ayat (1) huruf h yang menjelaskan bahwa nama PT harus:
“sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
Hal ini dimaksudkan agar tidak membingungkan orang-orang atau rekan bisnis yang melaksanakan kerja sama dengan perusahaan Anda.
Contoh nama PT yang sesuai adalah PT Hasan Lesmana Medika, yang mana perusahaan tersebut bergerak di bidang kesehatan. Jadi, nama perusahaan mencirikan kegiatan usaha yang dijalankan.
Harus menggunakan huruf latin
Sesuai dengan PP nama PT, Pasal 5 ayat (1) huruf a bahwa nama PT hanya boleh ditulis menggunakan huruf latin.
Tidak terdiri atas angka / rangkaian angka, ataupun kombinasi antara huruf / rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Kemudian, berdasarkan PP nama PT, Pasal 5 ayat (1) huruf e bahwa nama PT tidak bisa terdiri dari angka atau rangkaian angka, ataupun kombinasi antara huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Contoh nama yang tidak sesuai adalah PT 3427uh@. Bisa disimpulkan nama PT tersebut tidak membentuk kata.
Terdiri dari 3 suku kata
Yang harus diperhatikan dalam memilih nama PT adalah nama terdiri dari 3 suku kata.
Itulah ketentuan memilih nama PT. Bagi Anda yang mau membuat PT, sebaiknya mengecek ketersediaan nama PT. Selain itu, menyiapkan 3 nama PT sebagai alternatif apabila nama yang Anda pilih telah perusahaan lain gunakan secara sah.
Jika Anda ingin mendirikan PT, tetapi tidak mempunyai waktu atau tidak mau pusing dalam mengurus persyaratan, Sam Ofis dengan jasa pendirian PT, siap membantu bersama tim profesional.