Apa Tugas dan Fungsi BPOM - Sam Ofis - samofis.com

Apa Tugas dan Fungsi BPOM?

Fungsi BPOM apa saja? BPOM mempunyai peranan yang penting dalam mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia. Jangan sampai obat dan makanan yang beredar menyalahi aturan yang ada. Berikut ini ulasannya!

Apa Itu BPOM?

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan, khusus di bidang pengawasan obat dan makanan.

Selain itu, BPOM memiliki tanggung jawab untuk mengawasi obat dan makanan yang beredar di Indonesia. Kemudian, untuk mengontrol keamanan obat dan makanan yang beredar bagi konsumen.

Dengan adanya izin BPOM, diharapkan kualitas hidup masyarakat Indonesia meningkat dan dapat berdaya saing. Bagi Anda yang ingin mendapatkan izin BPOM, ketahui syarat mengurus BPOM dan cara mengecek BPOM!

Tugas BPOM

BPOM memiliki dua jenis tugas, antara lain:

  1. Tugas utama tertuang dalam Pasal 2, Perpres No.80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, sebagai berikut:

“Menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

  1. Tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) tertuang dalam peraturan Badan POM No.22 tahun 2020.

Apa Fungsi BPOM?

Fungsi BPOM - Samofis - samofis.com
Fungsi BPOM

Selain memiliki tuga, BPOM juga mempunyai fungsi. Berikut ini fungsi teknis Badan POM, antara lain:

  1. Menyusun rencana, program dan anggaran di bidang pengawasan obat dan makanan.
  2. Memeriksa fasilitas produksi obat dan makanan.
  3. Memeriksa fasilitas distribusi obat dan makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian.
  4. Menjalankan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi obat dan makanan.
  5. Melaksanakan sampling obat dan makanan.
  6. Memantau label dan iklan obat dan makanan.
  7. Menjalankan pengujian rutin obat dan makanan.
  8. Melakukan pengujian obat dan makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan.
  9. Melaksanakan pencegahan, penangkalan, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran aturan di bidang pengawasan obat dan makanan.
  10. Memantau peredaran obat dan makanan melalui cyber.
  11. Melakukan pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan obat dan makanan.
  12. Melakukan kerja sama di bidang pengawasan obat dan makanan.
  13. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan di bidang pengawasan obat dan makanan.
  14. Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga.
  15. Melakukan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Jasa-Pengurusan-BPOM-samofis.com_

Apa Saja Kewenangan Badan POM?

Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki wewenang dalam menjalankan fungsinya, antara lain:

  1. Melakukan penerbitan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar.
  2. Melakukan tindakan intelijen obat dan makanan.
  3. Melaksanakan penyidikan obat dan makanan.
  4. Pemberian sanksi administratif kepada pelanggar peraturan Badan POM.

Apa Saja yang Termasuk BPOM?

Berdasarkan Peraturan BPOM No.22 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPOM, obat dan makanan adalah obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Keuntungan Mempunyai Izin Edar BPOM

Kemudiann, dengan memiliki izin edar BPOM, ada beberapa keuntungan yang akan Anda dapatkan, antara lain:

  1. Mempunyai legalitas yang sah yang akan menjamin kualitas produk.
  2. Memiliki kestabilan harga dari produk yang berizin Badan POM.
  3. Meningkatkan citra produk sehingga mempunyai daya saing dibandingkan produk yang tidak berizin BPOM.
  4. Harga produk menjadi stabil.
  5. Mendapatkan kemudahan untuk melakukan ekspansi pasar yang luas hingga ke luar negeri.

Itulah penjelasan tentang fungsi BPOM dan tugasnya seperti apa. Jika Anda membutuhkan Jasa Pengurusan BPOM dan perizinan lainnya, Sam Ofis bersama tim profesional siap membantu. Pengurusan yang kami jalankan berdasarkan hukum dan aspek legalitas. Selain itu, Sam Ofis melayani seluruh Indonesia, tidak hanya Jakarta.

Author: Uswatun Hasanah