Merek Jasa Adalah - Sam Ofis - samofis.com

Merek Jasa Adalah: Fungsi, Manfaat, Syarat dan Prosedurnya

Pengertian Merek Jasa

Merek adalah tanda yang bisa diwujudkan secara grafis berupa nama, huruf-huruf, kata, angka, gambar, susunan warna atau gabungan dari unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda untuk kegiatan perdagangan atau jasa. 

Mereka tersebut ada di dalam 3 (tiga) dimensi dan 2 (dua) dimensi, suatu hologram atau kombinasi dari kedua unsur tersebut.

Kemudian, secara spesifik Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan jasa sejenis lainnya. Contoh merek jasa antara lain Giant Dept Store, Hotel Sofyan, JNE dan sebagainya.

Dasar Hukum Merek Jasa

Aturan yang mengatur tentang merek jasa (serviced mark), tertuang dalam:

  • Undang-Undang No.20 / 2016 Tentang Merek (UU Merek dan Indikasi Geografis).
  • PP No.24 / 1993 Tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.67 / 2016 Tentang Pendaftaran Merek.

Apa Fungsi dan Manfaat Merek Jasa?


Anda akan mendapatkan keuntungan dengan melakukan pendaftaran merek jasa bagi bisnis Anda kedepannya. Berikut ini fungsi dan manfaatnya:

  1. Mendapatkan perlindungan hukum baik terhadap pemilik, maupun karya cipta. Merek jasa yang terdaftar akan aman karena tidak bisa sembarang orang mempergunakan merek jasa tersebut tanpa seizin pemilik merek. 
  2. Menghindari Duplikasi Merek Jasa. Dengan mendaftarkan merek jasa, menghindari kerugian akibat penyalahgunaan merek, seperti duplikasi merek jasa. Siapa pun tidak bisa menduplikasi merek tersebut.
  3. Memiliki Identitas. 
  4. Meningkatkan profit bagi usaha Anda. Merek jasa yang terdaftar mempunyai nilai lebih added value di mata client dan konsumen Anda. Keadaan ini tentunya memberikan nilai yang positif bagi bisnis Anda kedepannya, yang pada akhirnya meningkatkan profit perusahaan. 
  5. Meningkatkan daya saing. Merek yang terdaftar dan berhasil menjalankan branding mempunyai basis konsumen yang besar sehingga meningkatkan daya saing.

Merek yang Tidak Dapat Didaftar

Berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografis, mereka tidak bisa didaftarkan jika:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan, moralitas, kesusilaan, agama atau ketertiban umum.
  • Mengandung unsur yang menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, ukuran, jenis, macam, tujuan penggunaan jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Mengandung keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas atau khasiat dari jasa yang pelaku usaha produksi.
  • Dan seterusnya.sesuai dengan UU Merek dan Indikasi Geografis.

Syarat Pendaftaran Merek Jasa

Syarat yang harus Anda penuhi, berlaku untuk Perorangan dan Badan Usaha.

Perorangan

Untuk merek jasa bagi Perorangan, harus melampirkan dokumen, antara lain:

  1. KTP atau paspor pemohon.
  2. Melampirkan contoh merek yang diajukan ukuran minimal 2×2 cm dan maksimal 9×9 cm sebanyak 3 lembar.
  3. Surat kuasa (bila perlu).
  4. Surat pernyataan hak kepemilikan yang menerangkan bahwa Anda berhak untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek jasa untuk menjalankan dan mengembangkan bisnis atau usaha.
  5. Daftar layanan atau jasa yang diberi merek.

Badan Usaha

Selanjutnya, syarat dokumen yang diperlukan untuk Badan Usaha, antara lain:

  1. Akta notaris pendiri badan usaha.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan. Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, cari tahu cara membuat NPWP.
  3. Surat Keterangan Domisili. 
  4. KTP atau paspor pemohon.
  5. Melampirkan contoh merek yang Anda ajukan ukuran minimun. 2×2 cm dan maksimal 9×9 cm, sebanyak 3 lembar.
  6. Surat kuasa (bila perlu).
  7. Surat pernyataan hak kepemilikan yang menerangkan bahwa Anda berhak untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek untuk menjalankan dan mengembangkan bisnis.
  8. Daftar layanan atau jasa yang diberi merek.
Jasa-Pengurusan-HAKI-HKI-Sam-Ofis-samofis

Prosedur Pendaftaran Merek Jasa

Bila Anda mendaftarkan merek jasa, maka akan mengikuti serangkaian prosedur pendaftaran merek. Berikut ini prosedur mendaftarkan merek jasa:

1. Menjalankan Pengecekan Merek

Merek yang akan Anda daftarkan tidak bisa sama dengan merek lain yang terdaftar. Untuk itu diperlukan pengecekan merek sebelum mendaftarkan merek untuk mengetahui apakah merek jasa yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar atau belum.

2. Mengajukan Permohonan Pendaftaran

Selanjutnya, jika merek belum terdaftar, maka Anda bisa mengajukan permohonan pendaftaran merek melalui https://merek.dgip.go.id/. Kemudian, mengisi formulir yang berisi tentang:

  • tanggal permohonan
  • identitas pemohon / kuasa
  • nama negara
  • warna
  • tanggal permintaan merek
  • kelas barang dan uraian barang
  • label merek
  • bukti pembayaran
  • surat kuasa (bila pemohon diwakilkan)

3. Menjalankan Pemeriksaan Formalitas

Jika permohonan Anda diterima, maka Dirjen HKI menjalankan pemeriksaan formalitas. Selanjutnya, jika semua syarat sudah terpenuhi, maka pengumuman permohonan dalam berita resmi merek akan dilaksanakan dalam 2 bulan. 

Sebaliknya, jika merek tersebut tidak dapat didaftarkan atau ditolak, maka dapat mengajukan keberatan.

Kemudian, jika dalam waktu 2 bulan pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan, maka pendaftaran merek masuk ke tahap pemeriksaan substantif.

4. Melakukan Pemeriksaan Substantif

Selanjutnya, pemeriksaan substantif adalah pemeriksaan yang pemeriksa jalankan terhadap permohonan merek. Pemeriksaan substantif berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman, dilaksanakan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan

Jika dalam pemeriksaan substantif diputuskan bahwa permohonan dapat didaftar, maka DJKI akan mendaftarkan merek tersebut dan memberitahukan pendaftaran merek kepada pemohon atau kuasanya. Sertifikat merek akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon atau kuasanya setelah didaftarkan. Terakhir, DJKI juga akan mengumumkan pendaftaran merek dalam berita resmi merek. 

Itulah penjelasan tentang Merek Jasa. Bila Anda membutuhkan Jasa Pendaftaran Merek dan perizinan lainnya serta Pendirian PT, Sam Ofis bersama tim profesional siap membantu. Pengurusan yang kami jalankan sesuai dengan hukum dan aspek legalitas. Sam Ofis juga melayani seluruh Indonesia, tidak hanya Jakarta. Selain itu, kami juga menyediakan Sam Ofis Virtual Office di lokasi strategis sebagai domisili perusahaan Anda.

Author: Uswatun Hasanah