Online Single Submission atau disingkat OSS adalah sistem perizinan terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mendirikan usaha. OSS ini selalu mengalami perubahan dari waktu-ke waktu.
Kemudian, OSS Risk Based Approach atau OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk memulai dan melaksanakan aktivitas usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Dari awal OSS versi 1.0, OSS versi 1.1, selanjutnya diperbaharui dan digantikan oleh OSS berbasis risiko atau OSS risk based approach (OSS RBA) sesuai dengan UU No.11 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berikut ini perbedaan OSS versi 1.1 dengan OSS-RBA:
Kepastian Standar
Di dalam sistem OSS versi 1.1 belum terikat dengan sistem izin perizinan berusaha di kementerian atau lembaga pemerintah.
Sedangkan, dalam OSS-RBA, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko menjadi acuan tunggal dalam perizinan berusaha atau izin usaha pada setiap sektor.
Sistem yang Terpusat dan Terintegrasi
Dalam sistem OSS versi 1.1 beberapa perizinan berusaha masih harus dikerjakan melalui kementerian atau lembaga terkait atau pemerintah daerah. Oleh karena itu, sistem OSS 1.1 belum terpusat benar-benar.
Di sisi lain, dalam OSS-RBA (OSS berbasis risiko), seluruh aktivitas bisnis atau usaha mencakup 16 sektor telah terpusat.
Kemudahan Pengurusan
Pada OSS 1.1 perizinan berusaha tidak dibedakan berdasarkan risiko dan skala aktivitas usaha.
Sementara itu, OSS-RBA perizinan berusaha dibedakan sesuai dengan risiko dan skala kegiatan usaha atau bisnis. Dengan demikian, memudahkan bagi UMKM untuk dengan tingkat usaha rendah untuk mendapatkan perizinan berusaha dengan mudah.
Standar Waktu
Dalam proses pengurusan OSS versi 1.1 tidak mempunyai kepastian sehingga bisa menghambat aktivitas para pelaku usaha.
Sedangkan, OSS-RBA setiap jenis perizinan mempunyai standar waktu yang jelas. Selanjutnya, OSS RBA juga mempunyai asas fiktif positif yang artinya adalah permohonan perizinan dianggap dikabulkan bila sistem OSS tidak menerbitkan permohonan sampai berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Biaya Pengurusan
Di dalam sistem OSS versi 1.1 perizinan berusaha dimohonkan melalui kementerian atau lembaga terkait dan/atau daerah. Keadaan ini menimbulkan biaya yang dikeluarkan tidak hanya melalui OSS 1.1, tetapi juga terkadang mengeluarkan biaya yang tidak seharusnya dikeluarkan.
Sedangkan, di dalam sistem OSS-RBA, semua biaya dibayarkan melalui sistem online sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi.
Sistem Pengawasan
Perbedaan selanjutnya adalah pada OSS 1.1 tidak mempunyai pengawasan sistem hukum. Sedangkan dalam OSS-RBA (OSS berbasis risiko) terdapat subsistem pengawasan yang bisa digunakan sebagai sarana untuk mengawasi perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 211 PP 5/2021).
Kemudahan UMKM
Di dalam OSS 1.1 tidak mengakomodir kemudahan UMKM karena tidak adanya pembagian skala usaha. Hal ini menyebabkan UMKM yang berisiko rendah tetap wajib mempunyai izin usaha.
Itulah perbedaan OSS versi 1.1 dan versi OSS-RBA. Apabila Anda ingin mengurus perizinan lewat Online Single Submission, Sam Ofis siap membantu bersama tim profesional. Pengurusan yang kami jalankan berdasarkan hukum dan aspek legalitas. Selain itu, Sam Ofis melayani seluruh Indonesia, tidak hanya Jakarta.