jenis perusahaan - ciri perusahaan - bentuk perusahaan - samofis - sam ofis - mendirikan PT

Jenis Perusahaan, Bentuk Perusahaan dan Perbedaan yang Ada

jenis perusahaan - ciri perusahaan - bentuk perusahaan - samofis - sam ofis - mendirikan PT
Jenis dan Bentuk Perusahaan

Apa saja jenis perusahaan di Indonesia? Sebagai pelaku usaha, pastinya sudah tidak asing dengan dunia usaha. Namun, tidak ada salahnya mengetahui lebih jelas mengenai jenis dan bentuk perusahaan di Indonesia. Siapa tahu dengan menjadi inspirasi untuk melakukan ekspansi kedepannya. Nah, berikut ini ulasannya!

Jenis-jenis perusahaan di Indonesia

Berikut ini jenis-jenis perusahaan di Indonesia berdasarkan lapangan usaha, di antaranya adalah:

1. Perusahaan Jasa

Perusahaan ini adalah perusahaan yang menyediakan jasa bagi para pelanggan mereka. Di mana perusahaan akan mendapatkan imbalan profit dari jasa yang perusahaan jalankan.

2. Perusahaan Dagang

Perusahaan perdagangan merupakan penyalur barang hasil produksi yang dari produsen untuk konsumen. Dengan begitu jenis perusahaan kedua ini berperan sebagai perantara dari produk yang perusahaan perdagangkan

3. Perusahaan Industri

Jenis perusahaan industri merupakan sebuah badan pengelola bahan mentah menjadi bahan setengah jadi yang berfungsi sebagai bahan baku. Namun, ada juga perusahaan industri yang mengolahnya menjadi barang jadi.

4. Perusahaan Agraris

Jenis perusahaan keempat ini bergerak dengan metode pengelolaan tanah. Dengan demikian, dapat menjadi lahan yang berguna untuk memenuhi kebutuhan. Perusahaan agraris ini terbagi menjadi beberapa macam, antara lain:

  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Pertanian

5. Perusahaan Ekstraktif

Perusahaan ekstraktif merupakan sebuah badan yang mengambil hasil alam secara langsung. Contohnya adalah pembuatan garam, penangkapan ikan, pengambilan rumput laut, dan lain-lain.

Ciri-ciri Perusahaan Berdasarkan Jenisnya

Setelah mengetahui jenis perusahaan, selanjutnya adalah ciri-ciri perusahaan, di antaranya adalah:

1. Perusahaan Jasa

  • Memberikan layanan jasa untuk para masyarakat atau pelanggan.
  • Pendapatan perusahaan berasal dari jasa yang dijual.
  • Tidak mempunyai perhitungan HPP (Harga Pokok Penjualan).
  • Laba Rugi perusahaan berdasarkan perbandingan jumlah pendapatan dikurangi beban, dan berat jasa perusahaan berikan.

2. Perusahaan Dagang

  • Pendapatan berasal dari perhitungan penjualan barang dagangan.
  • Tidak mengubah barang, jadi hanya menjual kembali barang tersebut.
  • Biaya utama terhitung dari HPP barang yang terjual.
  • Menjual barang dengan value atau harga lebih tinggi dari harga aslinya dengan tujuan untuk memperoleh profit atau keuntungan.

3. Perusahaan Industri

  • Pendapatan perusahaan berasal dari penjualan barang.
  • Aktivitas perusahaan industri adalah memproses barang mentah jadi produk siap pakai, ataupun produk setengah jadi.
  • Ada HPP (Harga Pokok Penjualan) untuk menentukan Laba Rugi perusahaan.
  • Terdapat biaya produksi, antara lain biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, biaya transportasi, dan biaya overhead pabrik.

4. Perusahaan Agraris

  • Mengambil hasil yang berasal dari pengelolaan kemudian dijual kembali ke konsumen.
  • Mengelola SDA (Sumber Daya Alam).
  • Membudidayakan SDA (Sumber Daya Alam) yang ada.

5. Perusahaan Ekstraktif

  • Menjadikan hasil pengumpulan barang atau benda kemudian dijual serta dimanfaatkan lebih lanjut.
  • Mengambil langsung barang atau benda yang berasal dari alam.

Bentuk-Bentuk Perusahaan

Pada umumnya sebuah perusahaan mempunyai catatan administrasi. Di mana perusahaan akan mencatat tentang proses produksi, struktur biaya, beserta siapa saja pihak yang bertanggung jawab terhadap resiko usaha yang dapat terjadi kapanpun.

Berikut ini merupakan beberapa bentuk perusahaan yang ada di Indonesia, antara lain:

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan dengan kepemilikan atas nama individu. Jadi, pemilik sekaligus pengelola, pemimpin, dan pemilik modal. Umumnya bentuk perusahaan perseorangan untuk skala perusahaan kecil sehingga tidak membutuhkan izin khusus. Namun, karena pemilik perusahaan adalah perseorangan sehingga segala risiko kerugian dan keuntungan perusahaan ditanggung oleh satu individu.

Kelebihan perusahaan perseorangan adalah pengelolaan yang lebih terpadu, rahasia perusahaan lebih terjaga, dan lebih mudah untuk pembangunan perusahaan. Selain itu, izin perusahaan lebih mudah.

Bagi yang ingin mendirikan perusahaan perseorangan, ketahui apa saja syarat mendirikan perusahaan perseorangan. Hal ini penting agar sejak awal Anda dapat mempersiapkan persyaratannya.

2. Yayasan

Badan usaha yang bergerak dalam bidang sosial dan bisnis. Umumnya berkaitan pada hal-hal dalam akta pendirian.

3. BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertugas melayani kepentingan umum. Modal berasal dari pemerintah dan ada yang berasal dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) untuk Daerah. Modal yang berasal dari milik pemerintahan dan pimpinan diangkat oleh gubernur secara langsung.

4. Koperasi

Anggota dari koperasi adalah orang-orang di mana berjanji melaksanakan aktivitas usaha atas dasar kekeluargaan. Sumber modal simpanan wajib, simpanan pokok, hibah anggota koperasi itu sendiri. Terdapat beberapa jenis koperasi yakni pemasaran, produksi, simpan pinjam, dan koperasi konsumsi.

5. Perseroan Terbatas

Sebuah PT terdiri atas pemegang saham dengan tanggung jawab terbatas, berdasarkan pada seberapa besar modal yang ditanamkan. Apabila terjadi pailit, nama PT tersebut dapat dijual. Kelebihannya adalah PT mempunyai kelangsungan perusahaan terjamin dan dpat memperoleh kredit bank lebih mudah. Selain itu, terdapat saham yang dapat diperjualbelikan.

Namun, tidak sedikit biaya pendirian Perseroan Terbatas (PT). Terdapat beberapa perizinan yang sulit dan membutuhkan waktu yang lama. Bila Anda kesulitan mendirikan PT, Samofis bersama tim profesional siap membantu.

6. Persekutuan Firma

Batas maksimal dari persekutuan Firma itu lebih besar jika Anda bandingkan dengan CV, mencapai 10 orang. Di dalam firma tanggung jawab masing-masing anggotanya itu penuh. Kerugian dan keuntungan dibagi atas dasar besaran modal tiap-tiap anggota perusahaan tersebut.

Untuk dapat mendirikan firma. Terdapat beberapa syarat surat resmi dan harus Anda selesaikan terlebih dahulu.

7. Persekutuan Komanditer

Atau dikenal dengan sebutan CV. Pemilik CV sedikitnya 2 orang dan maksimal 5 orang. Lebih sedikit jika Anda bandingkan dengan persekutuan Firma.

Mengembangkan CV lebih mudah sebab modal yang perusahaan dapatkan lebih besar. Namun, kesulitan dalam persekutuan komanditer yakni rawan konflik, tak mudah pula bagi anggota untuk menarik modal yang telah ditanamkan, khususnya untuk para sekutu.

Yang harus Anda Ketahui

Bahwa dari bentuk-bentuk, ketujuh bentuk perusahaan di atas ini memang mempunyai pasar dan skalanya masing-masing. Yang berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Karena itu ketika pendirian awal kali, sangat penting untuk memperhatikan dengan teliti. Tujuannya supaya ke depannya tak ada hal yang dapat mendatangkan kerugian untuk pemilik usaha tersebut.

Membutuhkan pertimbangan khusus dalam memilih bentuk perusahaan. Perhatikan juga faktor keuntungan dan kerugian yang kemungkinaan bisa terjadi. Hal ini karena tentunya perusahaan harus dapat mendatangkan keuntungan bagi siapapun yang terlibat dalam perusahaan tersebut. Oleh karena itu pelajari, prosedur dan syarat mendirikan PT.

Demikianlah informasi tentang jenis perusahaan dan perbedaan di antara jenis-jenis perusahaan tersebut. Bila Anda membutuhkan Jasa Pendirian PT, Samofis siap membantu dengan biaya terjangkau.