Apa Itu SIUP?
SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat izin ini merupakan izin operasional untuk semua perusahaan atau badan yang menjalankan aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa.
Selain itu, SIUP diperlukan oleh para pelaku usaha, baik perorangan, PT, Persekutuan Komanditer (CV), koperasi hingga BUMN. Dengan memiliki perizinan ini berarti usaha Anda legal dan sah di mata hukum.
Jenis-Jenis SIUP
Terdapat 4 jenis SIUP berdasarkan jumlah modal yang disetor dan kekayaan bersih di luar lahan dan bangunan tempat usaha. Hal ini sesuai dengan Permendag No.46/2009 tentang Perubahan Penerbitan SIUP. Berikut ini jenis Surat Izin Usaha Perdagangan!
- SIUP Mikro
SIUP mikro adalah SIUP untuk usaha yang mempunyai modal dan kekayaan bersih maksimal atau tidak lebih dari Rp 50 juta.
- SIUP Kecil
Selanjutnya, ada SIUP kecil. Perizinan ini diperuntukkan untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sebesar Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Menengah
Jenis SIUP ini untuk pelaku usaha dengan modal dan kekayaan bersih sebesar Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar.
- SIUP Besar
Selanjutnya, ada jenis SIUP besar yang ditunjukkan untuk usaha yang mempunyai modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar. Ketahui syarat dan cara membuat SIUP!
Usaha yang Tidak Wajib Mempunyai SIUP
Tidak semua usaha harus mempunyai SIUP. Ada beberapa usaha yang tidak wajib memiliki SIUP. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 memberikan pengecualian kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria bisnis itu sendiri, antara lain:
- Kantor cabang atau perwakilan perusahaan
- Perusahaan yang mempunyai aktivitas usaha di luar sektor perdagangan
- Perusahaan mikro dengan kriteria:
- usaha perseorangan atau persekutuan;
- kegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat dan;
- mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Jika perusahaan perdagangan mikro ingin memiliki SIUP, maka bisa mendapatkan SIUP Mikro.
Apa Fungsi SIUP?
Ada beberapa fungsi SIUP yang sangat bermanfaat untuk kelancaran usaha Anda, antara lain:
- Mendapatkan Perlindungan Hukum.
Usaha atau bisnis yang mempunyai SIUP akan memperoleh perlindungan hukum.
- Legalitas Usaha Perdagangan.
Dengan mempunyai SIUP, usaha Anda memiliki legalitas resmi sehingga mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, tidak ada pihak yang bisa membubarkan sembarangan membubarkan usaha atau bisnis Anda.
- Syarat Mengikuti Lelang Barang.
Satu di antara syarat mengikuti lelang barang yang diadakan pemerintah adalah mempunyai SIUP.
- Mempermudah Mengajukan Pinjaman ke Bank.
Apabila Anda ingin mengajukan pinjaman ke bank untuk modal usaha, maka pihak bank akan memberikan syarat SIUP.
- Mempermudah Aktivitas Ekspor-Impor.
Selanjutnya, bagi Anda yang ingin melakukan ekspansi bisnis atau menjangkau pasar luar negeri, maka membutuhkan kegiatan ekspor-impor dalam perdagangan internasional. Nah, SIUP ini mempermudah aktivitas ekspor-impor.
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen.
Usaha yang mempunyai SIUP berarti usaha tersebut legal sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen.
Itulah ulasan mengenai SIUP. Bila Anda membutuhkan Jasa Pembuatan SIUP dan perizinan lainnya, Sam Ofis bersama tim profesional siap membantu. Pengurusan yang kami jalankan berdasarkan hukum dan aspek legalitas. Selain itu, Sam Ofis melayani seluruh Indonesia, tidak hanya Jakarta.