Samofis

Kelebihan dan Kekurangan CV yang Perlu Diketahui

Apa Itu CV?

Commanditaire Vennootschap atau disingkat CV adalah suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan secara bersama-sama dengan tujuan mencari laba atau keuntungan.

Kelebihan CV

Berikut ini keuntungan yang dimiliki badan usaha berbentuk CV (persekutuan komanditer):

Untuk bisa mendirikan CV, pelaku usaha tidak mempunyai kewajiban jumlah minimum modal yang harus disetor ke Kemenkumham. Bahkan, pelaku usaha yang tanpa modal dapat memiliki badan usaha yang diakui secara hukum. Hal ini memudahkan pelaku usaha dalam pendirian CV.

Perusahaan Komanditer atau CV dalam mengambil keputusan besar, tidak harus melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Sedangkan, badan usaha berbentuk PT harus melalui RUPS untuk keputusan besar.

Keadaan ini memudahkan pelaku usaha dalam pengambilan keputusan di saat genting untuk kepentingan perusahaan. Begitu juga perubahan AD (Anggaran Dasar) dilakukan tanpa RUPS.

Bagi Anda yang ingin mendirikan CV, ini dia syarat mendirikan CV dan prosedurnya.

Proses mendirikan CV berjalan lebih singkat karena tidak membutuhkan pengesahan khusus dan dengan biaya yang jauh lebih murah.

Jasa Pendirian Perusahaan- Sam Ofis - samofis

Di dalam persekutuan komanditer, terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang bertanggung jawab mengurus perusahaan dan memiliki hak melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjian pihak ketiga.

Sedangkan, sekutu pasif adalah pihak yang menginvestasikan dananya ke perusahaan sehingga bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan. Jadi, jika perusahaan mengalami kerugian, tanggung jawab sekutu pasif hanya sebatas modal yang disetorkan. Begitu juga jika perusahaan mendapatkan keuntungan atau laba.

Badan usaha berbentuk CV adalah bukan badan usaha berbentuk badan hukum. Keadaaan ini memberikan keuntungan dari sisi perpajakan. Laba yang perusahaan dapatkan pada akhir tahun, hanya dikenal satu kali pajak sebagai pajak perusahaan. 

Kemudian, keuntungan yang pemilik CV dapatkan juga tidak dikenakan pajak dan termasuk Non objek PPh (Pajak Penghasilan). Namun, penghasilan individu dari pemilik CV (baik sekutu aktif maupun sekutu pasif) bisa dikenakan PPh. Ketahui jenis pajak di Indonesia!

Kekurangan CV

Berikut ini kekurangan ada dalam CV:

Sekutu aktif sebagai pihak yang bertanggung jawab sampai harta pribadi dan mempunyai hak untuk melakukan semua kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.

Oleh sebab itu, sangat berisiko jika ada permasalahan yang berhubungan dengan keuangan perusahaan. Hal itu karena sekutu aktif mempunyai tanggung jawab tak terbatas (unlimited liability) sampai mencakup harta pribadi mereka.Di sisi lain, sekutu pasif menanggung risikonya sebatas modal yang disetorkan kepada CV tersebut.

Persekutuan komanditer atau CV memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Bidang usaha berbentuk CV hanya terbatas pada 5 bidang tertentu, antara lain: bidang jasa, bidang perdagangan, bidang industri, bidang percetakan, dan bidang kontraktor.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan apakah bidang usaha yang ingin Anda jalankan termasuk dalam 5 bidang usaha tersebut atau tidak apabila ingin mendirikan CV.

Operasional perusahaan berbentuk CV sangat bergantung kepada sekutu aktif karena sekutu aktif memiliki tanggung jawab tak terbatas (unlimited liability) sampai melibatkan harta pribadi.

Keadaan ini membuat kelangsungan perusahaan tidak menentu apabila sekutu aktif sebagai pimpinan tidak mumpuni sehingga berisiko terhadap kelangsungan perusahaan di masa akan datang.

Sekutu pasif adalah orang atau pihak yang menyetorkan modal ke dalam CV. Perlu diketahui bahwa modal yang sekutu pasif setorkan ke perusahaan berbentuk CV sangat susah untuk ditarik kembali.

Itulah ulasan tentang kelebihan dan kekurangan CV. Apabila Anda ingin mendirikan CV, tetapi terkendala dengan waktu atau tidak dapat mengurus semuanya sendiri, Sam Ofis dengan jasa pendirian CV bersama tim profesional siap membantu.

Author: Uswatun Hasanah

Exit mobile version