Apa Itu PT?
Perseroan Terbatas atau disingkat PT adalah usaha yang berbentuk badan usaha resmi dengan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. Selain itu, aktivitas usahanya dengan modal dasar yang terbagi atas saham berdasarkan persyaratan yang tertera dalam undang-undang dan peraturan pelaksananya.
Selanjutnya, kepemilikan PT ditanyakan dalam saham sehingga lembaran saham menjadi modal dasar yang bisa Anda perjualbelikan dalam mendirikan PT. Oleh karena itu, dalam sebuah PT memungkinkan perubahan atas kepemilikan perusahaan tanpa adanya pembubaran perusahaan.
Kelebihan PT
- Pemisahan Harta Pribadi dan Harta Perusahaan
Jika PT mendpatkan PT atau keuntungan, maja kewajiban sebatas modal yang disetor ke perusahaan. Oleh sebab itu, harta pribadi masing-masing pemegang tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa:
“Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham.”
- Kejelasan Sistem Kepemilikan
Sistem kepemilikan PT berdasarkan kepemilikan saham. Oleh sebab itu, sistem kepemilikan menjadi jelas.
- Kemudahan Pengalihan Saham
Mudahnya Anda mengalihkan saham sesuai dengan ketentuan perusahaan karena adanya sistem kepemilikan yang jelas. Contohnya adalah jika Anda atau pemegang saham menjual ke pihak lain, maka pihak lain bisa menjadi pemegang saham PT. Namun, dalam praktiknya tetap harus berdasarkan AD (Anggaran Dasar) PT tentang tata cara pengalihan saham. Nah, jika Anda ingin mendirikan PT, ketahui detail syarat mendirikan PT dan prosedur lengkapnya!
- Kemudahan Pendanaan
Ketika Anda ingin mengembangkan usaha, kemudian membutuhkan modal yang cukup banyak. Dengan membuat usaha berbentuk PT, Anda memperoleh kemudahan modal usaha, contohnya dari bank. Hal ini disebabkan karena pihak kreditur lebih mempercayai usaha, berbentuk PT. Selain itu, PT sebagai entitas tersendiri yang dari pendiri PT.
Selanjutnya, Anda dapat memproses dengan mudah jika ada tambahan dana dari investor, sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) PT dalam Akta Pendirian. Investor tersebut bisa menjadi pemegang saham.
Jika ada unsur modal asing yang masuk, seperti untuk menjalankan joint venture (usaha gabungan), maka perusahaan wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 (dua) UU Penanaman Modal mewajibkan setiap penanaman modal asing untuk dilakukan terhadap badan usaha PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.”
- Kelangsungan PT Terjamin
PT merupakan badan usaha berbentuk badan hukum sehingga jika di kemudian hari, terjadi perubahan pendiri atau pengurus, maka badan usaha berbentuk PT masih bisa menjalankan aktivitas bisnisnya. Selain itu, PT masih dapat beroperasi walaupun pendiri dan pengurusnya berubah. Oleh sebab itu, kelangsungan PT terjamin.
- Pengelolaan Sumber Modal PT secara Efektif dan Efisien
Karena sistem kepemilikan PT jelas, hal ini membuat sumber modal badan usaha berbentuk PT dapat dikelola secara efektif dan efisien. Selain itu, antara harta pribadi masing-masing pemegang saham, tidak bercampur.
- Kemudahan Ekspansi Bisnis
PT dapat melakukan kerja sama dengan pihak asing (PT PMA). Keadaan ini memberi peluang untuk melakukan ekspansi dengan perusahaan asing, tidak hanya perusahaan lokal. Selain itu, Anda dapat berpartisipasi dalam tender dan mengembangkan jenis usaha dan wilayah operasional yang lebih luas.
- Meningkatkan Citra Perusahaan
Hampir sebagian besar orang beranggapan, perusahaan yang berbentuk PT lebih serius untuk menjalankan usahanya serta terlihat lebih profesional. Tentunya hal ini mempengaruhi keberlangsungan perusahaan kedepannya.
Kekurangan PT
Selain kelebihan PT seperti penjelasan di atas, PT juga memiliki kekurangan. Berikut kekurangan PT:
- Prosedur yang Rumit
Proses atau prosedur mendirikan PT dianggap rumit oleh sebagian besar pelaku usaha. Namun, dengan adanya sistem AHU Online dan OSS (Online Single Submission) mempermudah mendirikan PT. Untuk itu, tidak ada salahnya mengetahui lebih detail apa itu OSS.
- Membutuhkan Modal Dasar yang Besar
Pada awalnya dalam mendirikan PT, harus menyetorkan nominal tertentu sebagai modal dasar mendirikan PT. Namun, setelah adanya UU Cipta Kerja, modal dasar PT ditentukan sebagaimana kesepakatan para pendiri perseroan. Berbeda dengan PT PMA, harus menyetorkan sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) sebagai modal dasar PT PMA.
- Proses Pembubaran PT yang Rumit
Aturan mengenai pembubaran PT, telah ada dalam undang-undang. Sebelum Anda membubarkan PT, semua kebijakan PT sudah Anda bayar dan kewajiban pajak sudah lunas. Selain itu, dalam mengambil keputusan besar, harus melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Oleh sebab itu, tidak semudah memudarkan badan usaha lain.
Itulah kelebihan dan kekurangan PT. Meskipun ada kekurangan, kelebihan PT jauh lebih banyak sehingga patut Anda pertimbangkan. Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusannya, Jasa Pendirian PT dari Sam Ofis siap membantu Anda. Selain itu, pengurusan oleh tim profesional.