Samofis

Mengenal Usaha Perusahaan Kontraktor di Indonesia

Mengenal Usaha Perusahaan Kontraktor di Indonesia - Samofis - Sam Ofis
Mengenal Usaha Perusahaan Kontraktor di Indonesia

Perusahaan Kontraktor merupakan perusahaan yang bekerja dalam bidang konstruksi. Contoh perusahaan yang bergerak di bidang ini adalah konstruksi bangunan sipil, bangunan gedung, instalasi elektrikal, instalasi mekanikal dan berbagai jasa pelaksana yang lain.

Sebagai pebisnis di bidang konstruksi, yang harus Anda perhatikan ketika menjalankan usaha konstruksi adalah harus mempunyai Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Namun, hingga saat ini masih terdapat kontraktor yang tidak mempunyai izin ini. Untuk itu, sejak awal sebaiknya mengurus izin tersebut agar perusahaan berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Izin Usaha Perusahaan Kontraktor

Izin yang harus dipenuhi sebagai perusahaan kontraktor adalah Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Hal ini karena izin tersebut Anda perlukan untuk mengikuti tender. Untuk mendapatkan izin ini memang terdapat persyaratan yang wajib untuk kontraktor miliki.

Syarat Pengurusan IUJK

Beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi, antara lain:

1. Sertifikat Keahlian (SKA) / Sertifikat Ketrampilan (SKT)

SKT sifatnya wajib dalam pengurusan IUJK. Di mana SKT / SKA ini dipakai untuk bukti yang menunjukkan kalau perusahaan telah mempunyai tenaga ahli yang memang berkompeten pada bidang konstruksi.

Untuk level kualifikasi disyaratkan menengah ke atas dan minimal 2 orang pada setiap bidang.

2. Kartu Tanda Anggota Asosiasi

KTA merupakan dokumen kedua yang harus pengusaha kontraktor lampirkan. Dengan kata lain, Anda wajib bergabung dalam asosiasi tertentu. Namun, bukan sembarang asosiasi, melainkan yang sudah diakreditasi oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).

3. Sertifikat Badan Usaha

SBU ini adalah syarat terakhir untuk bisa mengurus pengajuan SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang mana harus Anda ajukan pada Asosiasi Profesi. Kemudian, LPJK menerbitkan dokumen tersebut.

Untuk jenis SBU dalam perusahaan konstruksi ada 3 macam, yakni:

  1. SBU bagi Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi
  2. SBU bagi Jasa Pelaksana Konstruksi
  3. Selajutnya, SBU bagi Jasa Konstruksi

Lalu sekarang ada pertanyaan…

Siapakah yang Menerbitkan IUJK di Indonesia?

Anda sudah dapat mengajukan IUJK apabila dokumen-dokumen di atas telah lengkap. Untuk penerbitan IUJK yang berhak yakni ada beberapa instansi berbeda. Di mana itu tergantung pada sub kategori usaha, di antaranya adalah:

  1. IUJK PMA akan diterbitkan BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal
  2. IUJK Nasional akan diterbitkan Pemda Kota / Kabupaten
  3. BUJKA, yang berhak menerbitkan yakni PUPR atau Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat

Masing-masing IUJK ini memiliki masa berlaku sampai dengan 3 tahun dan berdasarkan pada masa berlaku SBU (Sertifikat Badan Usaha_ yang bersangkutan. Selanjutnya, IUJK ini dapat diperpanjang maupun ditingkatkan kualifikasinya apabila memang dibutuhkan. Dalam pengurusan legalitas beserta izin usaha kontraktor di tanah air, membutuhkan waktu dan kesabaran. Sekarang ini juga ada beberapa pihak yang menyediakan jasa pengurusan izin usaha kontraktor di tanah air.

Dasar Hukum

Untuk aturan mengenai IUJK dan SBU, semuanya sudah memiliki dasar hukumnya. Berikut ini dasar hukum yang ada:

Supaya proses lebih mudah, disarankan supaya kontraktor lebih mengenali dan memahami badan usaha yang dimilikinya. Hal itu termasuk jenis usaha konstruksi kualifikasi berapa dan masuk sub bidang yang mana. Untuk itu Anda dapat mengeceknya di bawah ini.

Bentuk badan usaha kontraktor yang ada di Indonesia antara lain:

Untuk tingkatan kualifikasi yang terdapat pada perusahaan kontraktor antara lain: Kualifikasi menengah (M1, M2), kualifikasi kecil (K1, K2, K3) dan kualifikasi besar (B1, B2).

Tanggung Jawab dan Hak Kontraktor

Selanjutnya mengenai tanggung jawab kontraktor. Tanggung jawab maupun hak kontraktor itu sudah diatur di dalam kontrak yang sudah disetujui sebelumnya. Jadi, tidak serta merta langsung mengerjakan proyek.

Kontrak adalah perjanjian tertulis di mana akan mengikat secara hukum di antara kedua belah pihak maupun lebih, dalam pembuatan perjanjian. Satu pihak nanti akan melakukan pekerjaan dan pihak lain akan memberikan imbalan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh pihak satunya. Dengan kata lain, berlaku sebuah hubungan jasa dan imbalan.

Untuk hak dan kewajiban di dalam satu kontrak itu belum tentu sama dengan kontrak lainnya. Yang mana isinya tergantung dari ketentuan kontrak tersebut.

Namun, ada hal penting yang harus Anda ketahui, yakni tentang pengelolaan kontrak mengenai bagaimana untuk memproteksi diri pada klaim atau tuntutan, serta mengajukan klaim dan tuntutan pada hak langsung atau pembayaran pekerjaan, juga hak tak langsung atau penyerahan lapangan terhambat.

Tugas Kontraktor

Berikut ini tugas kontraktor yang harus Anda ketahui:

  1. Menyelesaikan pekerjaan berdasar pada gambar rencana, syarat-syarat, peraturan, penjelasan pekerjaan, juga syarat tambahan lain kalau ada. Di mana semuanya sudah ditetapkan pengguna jasa di dalam kontrak.
  2. Membuatkan gambar-gambar pelaksanaan yang sudah konsultan perencana setujui.
  3. Merencanakan mengenai perancangan beserta pengendalian waktu, kualitas, biaya, juga keselamatan kerja.
  4. Mempersiapkan alat keselamatan kerja. Di mana sesuai dengan yang diwajibkan di dalam aturan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan pekerja.
  5. Menyerahkan sebagian atau keseluruhan pekerjaan yang sudah diselesaikan sesuai ketetapan yang berlaku dalam kontrak.

Tanggung Jawab Lain dari Perusahaan Kontraktor

Perusahaan kontraktor mempunyai tanggung jawab lain, antara lain:

  1. Memberikan jaminan pelaksanaan dari uang muka pelaksanaan proyek.
  2. Meminta persetujuan subkontraktor. Untuk contoh dalam pengadaan bahan-bahan material. Di mana pekerjaan minimal 30% nilai proyek.
  3. Memperbaiki cacat-cacat di pelaksanaan proyek.
  4. Melaksanakan, menyelesaikan, serta memelihara pekerjaan.
  5. Mempersiapkan bahan-bahan material, tenaga kerja, dan alat-alat pelaksanaan proyek.

Hak Perusahaan Kontraktor

Perusahaan kontraktor juga memiliki hak, antara lain:

  1. Kepastian pembayaran setelah pelaksanaan pekerjaan proyek dan diselesaikan dengan tepat waktu serta sesuai kontrak.
  2. Kepastian tentang pekerjaan pelaksanaan proyek. Dengan kata lain, jika pemilik proyek tak membatalkan pelaksanaan secara sepihak di luar ketentuan tertulis dalam kontrak yang sudah kedua belah pihak setujui.
  3. Jaminan asuransi pada tenaga kerja yang melaksanakan tugas atau pekerjaan proyek.

Mengenai hak beserta kewajiban perusahaan kontraktor Surabaya, Jakarta, dan lain-lain. Semuanya harus tertuang di dalam kontrak pelaksanaan proyek. Dengan begitu akan jelas mana hak dan kewajiban masing-masing. Selain itu, untuk jaminan supaya tak ada pihak yang akan merasa dirugikan, dan pelaksanaan proyek pun bisa selesai tepat waktu dan dengan hasil sesuai yang diinginkan.

Mengenal Usaha Perusahaan Kontraktor Apabila memang Anda membutuhkan pengurusan IUJK ini, tetapi tidak mempunyai pengalaman dalam mengurusnya, atau dari perusahaan kontraktor baru yang tidak mempunyai banyak waktu untuk mengurus izin usaha kontraktor ini. Kami dari SAMOFIS.COM siap membantu untuk mendirikan perusahaan. Kami pun melayani berbagai pembuatan dokumen legal yang lainnya untuk perusahaan Anda.

Demikianlah, pembahasan tentang perusahaan kontraktor di Indonesia.

Exit mobile version