NPWP Perusahaan adalah hal yang wajib sebagai sebuah badan usaha. Nomor identitas ini diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk Wajib Pajak. NPWP juga merupakan tanda pengenal di dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan. Selain itu, kode seri NPWP punya arti penting, yang menjadi wajib pajak, bisa perseorangan maupun badan usaha atau perusahaan serta mendapatkan penghasilan di Indonesia di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Syarat Pendaftaran NPWP Perusahaan atau Badan
Saat ingin mendirikan perusahaan, maka wajib mempunyai NPWP badan jika perusahaan Anda telah memenuhi syarat ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan. Salah satu syaratnya adalah mengirisi Formulir pendaftaran untuk NPWP Badan atau NPWP Perusahaan.
Untuk syarat pendaftaran, terdapat 3 kategori perusahaan:
*WP = Wajib Pajak
1. Badan Usaha dengan Orientasi Profit atau Profit Oriented
Adalah wajib pajak badan dengan bentuk usaha tetap, kontraktor, dan operator usaha hulu minyak gas bumi, dengan profit-oriented. Persyaratan untuk mendaftar NPWP badan antara lain:
- Fotokopi
- Surat keterangan penunjukan yang dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap maupun kantor perwakilan dari perusahaan asing.
- Dokumen pendirian beserta perubahannya untuk wajib pajak dalam negeri.
- Dokumen untuk identitas diri petugas badan atau perusahaan
- WNI: Fotokopi kartu NPWP dan fotokopi KTP
- WNA: Fotokopi kartu NPWP (apabila telah terdaftar menjadi Wajib Pajak / WP) dan fotokopi paspor
- Surat pernyataan bermeterai dari pengurus wajib pajak badan, menyatakan kalau kegiatan usaha di lokasi kegiatan usaha itu dilaksanakan.
2. Badan Usaha Operasi Kerjasama atau Joint Operation
Untuk WP (Wajib Pajak) badan di mana usahanya itu berbentuk joint operation atau operasi kerjasama, dokumen dan syarat yang Anda perlukan antara lain:
- Fotokopi kartu NPWP dari anggota bentuk kerjasama operasi, yang memang wajib mempunyai NPWP.
- Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian bentuk kerjasama operasi.
- Dokumen untuk identitas diri pengurus perusahaan dari anggota bentuk kerjasama operasi atau joint operation
- WNI: Fotokopi kartu NPWP, fotokopi KTP
- WNA: Fotokopi paspor, NPWP (apabila WNA sudah terdaftar menjadi Wajib Pajak)
- Surat pernyataan bermeterai dari pengurus wajib pajak badan, menyatakan kalau kegiatan usaha di lokasi kegiatan usaha itu dilaksanakan.
3. Badan Usaha WP Status Cabang
Berikut persyaratan untuk pendaftaran NPWP badan usaha wajib pajak cabang, antara lain:
- Fotokopi kartu NPWP induk atau pusat
- Surat pernyataan bermeterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kalau kegiatan usaha di lokasi kegiatan usaha itu dijalankan.
Cara membuat NPWP Perusahaan atau Badan
Untuk membuat NPWP badan, Anda dapat mendaftar secara online, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka website www.pajak.go.id. Kemudian pilihlah menu e-Registration. Apabila Anda masih belum pernah mendaftar sebelumnya, daftarkan dulu agar bisa memperoleh akun. Laku, Click pada menu daftar. Apabila telah memasukkan identitas, beserta password, kemudian click pada menu save.
- Aktivasi akun. Buka inbox e-mail untuk mendaftar di pajak.go.id sebelumnya. Lalu, buka e-mail tersebut, nanti kamu akan menemukan inbox dari Dirjen Pajak. Baca petunjuknya dan lakukan aktivasi akun.
- Mengisi form pendaftaran. Untuk caranya cukup mudah di mana Anda masuk ke sistem e-Registration. Masukkan e-mail dan password atau click pada tautan di inbox e-mail dari Dirjen Pajak. Apabila telah sukses login, masuklah halaman pendaftaran data wajib pajak agar Anda bisa mulai proses pembuatan NPWP. Kemudian, isikan semua data dengan teliti. Apabila telah selesai maka surat keterangan terdaftar sementara akan muncul.
- Kirim form pendaftaran. Caranya pilih daftar. Dengan otomatis Anda sudah mengirimkan form registrasi WP dengan cara online pada KPP tempat WP terdaftar.
- Mencetak dokumen yang muncul di layar komputer:
- Surat keterangan terdaftar sementara
- Form registrasi wajib pajak
- Tanda tangani form registrasi Wajib Pajak. Lengkapi dokumen sesudah form registrasi Wajib Pajak Andacetak dan sertakan berkas dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan sebelumnya.
- Kirimkan form registrasi Wajib Pajak ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Untuk menghindari kesulitan, maka Anda dapat melakukan scan dokumen. Caranya unggah di dalam bentuk soft file, dari aplikasi e-Registration.
Membuat NPWP Perusahaan dengan Datang ke KPP
Anda bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung. Namun, harus di KPP terdekat di mana domisili perusahaan berada.
Sebelum ke KPP, harus membawa semua persyaratan apa saja yang Anda butuhkan. Keseluruhan dokumen harus Anda fotokopi, lalu lengkapi formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Perusahaan. Isikan dengan lengkap dan ditandatangani.
Selain itu, untuk mendapatkan formulir tersebut, Anda harus mendapatkannya dari petugas pendaftaran KPP. Kemudian, seluruh berkas Anda berikan pada petugas pendaftaran. Anda pun akan memperoleh tanda terima pendaftaran Wajib Pajak, di mana menunjukkan kalau perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak sudah resmi Anda daftarkan agar memperoleh NPWP Perusahaan. Kemudian, ketahui juga jenis pajak perusahaan agar memudahkan Anda mengetahui besaran pajak yang harus dibayar.
Demikianlah seputar NPWP perusahaan. Bila Anda tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya, serahkan kepada kami Samofis dengan tim profesional.