Apa Itu Online Single Submission OSS?
Online Single Submission atau OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi (online) yang terintegrasi diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati. Karena itu, sistem OSS ini mengintegrasikan perizinan di pusat dan daerah.
Dengan adanya sistem ini, memudahkan para pelaku bisnis melakukan aktivitas bisnisnya. Kemudian, pengurusan dan sistem birokrasi yang panjang dan lama dapat dipersingkat dan cepat. Sistem OSS ini pertama kali disebut dalam Perpres No.91/2017.
Dasar Hukum OSS
Pemerintah telah mengatur OSS dengan beberapa regulasi, antara lain:
- Peraturan Pemerintah (PP) No.24 / 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang diluncurkan pada 8 Juli 2018 untuk mengatur sistem OSS.
- Namun, PP No.24 / 2018 dicabut, kemudian digantikan PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- PP No.5/2021 ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
- Peraturan BKPM No.3 / 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.
- Peraturan BKPM No.4 / 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Oleh sebab itu, sistem OSS dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS, yaitu Kementerian Investasi / BKPM untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Syarat Mengakses
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk dapat mengakses OSS, yaitu:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan). Untuk proses pembuatan user ID badan usaha, yang Anda butuhkan NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Sebelum mengakses OSS, menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kemenkumham melalui AHU Online bagi badan usaha berbentuk PT, CV, yayasan, koperasi, firma dan persekutuan perdata.
- Menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha bagi badan usaha berbentuk perumda, perum, badan usaha lain yang dimiliki negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran.
Bagaimana Cara Mengakses OSS?
Kemudian, untuk bisa mengakses sistem Online Single Submission atau OSS, berikut ini tahapannya:
- Membuat user ID.
- Login ke sistem OSS dengan memakai user ID.
- Kemudian, mengisi semua data yang dibutuhkan untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Ketahui syarat dan cara mendapatkan NIB!
- Bagi usaha baru – melakukan proses untuk mendapatkan izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional serta komitmennya.
- Bagi usaha yang telah berdiri – meneruskan proses izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum diperoleh, memperpanjang izin berusaha yang dimiliki, mengembangkan usaha, mengubah dan memperbaharui data bisnis.
Sektor Usaha yang Dapat Diproses OSS
Tidak semua sektor dapat diproses oleh lembaga OSS. Nah, berikut ini Perizinan Berusaha yang dapat diproses OSS, antara lain sektor:
- Agama dan Keagamaan
- Obat dan Makanan
- Kelautan dan Perikanan
- Kesehatan
- Ketenagalistrikan
- Keuangan
- Komunikasi dan Informatika
- Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- Ketenagakerjaan
- Kepolisian
- Ketenaganukliran
- Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Pertanian
- Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Perindustrian
- Perdagangan
- Perhubungan
- Pariwisata
- Pendidikan dan Kebudayaan
- Pendidikan Tinggi
- Ketenagakerjaan
- Kepolisian
- Ketenaganukliran
Sektor yang Tidak Dapat Diproses OSS
Meskipun OSS telah terintegrasi, ada beberapa sektor yang harus diurus dan diterbitkan oleh Badan Koordinasi Pasar Modal tanpa melalui OSS. Di antaranya pada sektor:
- ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), hal ini karena masih wewenang Kementerian ESDM.
- Keuangan karena masih masih wewenang Bank Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
- Terkait dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
- Real estate.
Apa Manfaat OSS?
Bagi pelaku bisnis, dengan adanya sistem OSS, memberikan sederet manfaat, antara lain:
- Mengintegrasikan dengan Sistem Lain
Online Single Submission telah terintegrasi secara otomatis dengan sistem perizinan dari lembaga pemerintah, misalnya sistem AHU (Administrasi Hukum Umum), administrasi kependudukan, Dirjen Pajak untuk pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan perizinan lainnya. Misalnya adalah saat Anda mendaftarkan perusahaan berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), data yang Anda masukkan diverifikasi dan terintegrasi secara otomatis dengan sistem AHU.
- Menjembatani Semua Pemangku Kepentingan
Sistem OSS dapat menjembatani semua pemangku kepentingan dalam mengurus perizinan. Yang sebelumnya dilakukan manual, sekarang dilakukan secara online dalam satu platform. Ketahui perbedaan OSS versi 1.1 dengan OSS-RBA!
- Menghemat Waktu
Sistem OSS memudahkan pelaku usaha untuk mengurus perizinan. Pelaku usaha tidak perlu menjalani sederet birokrasi yang panjang. Hanya dengan sekali klik, Anda dapat mengurus perizinan secara real time dan tanpa menunggu waktu yang lama. Oleh karena itu, dapat menghemat waktu.
- Mempermudah Proses Pelaporan
Sistem Online Single Submission telah terintegrasi sehingga mempermudah untuk melakukan pelaporan dan permasalahan perizinan.
- Menyimpan Data Berbagai Izin
Kemudian, pelaku usaha memiliki akses untuk bisa menyimpan data berbagai izin yang digunakan dalam tingkat pusat dan daerah.
Itulah ulasan tentang OSS. Apabila Anda ingin mengurus perizinan lewat Online Single Submission, Sam Ofis siap membantu bersama tim profesional. Pengurusan yang kami jalankan berdasarkan hukum dan aspek legalitas. Selain itu, Sam Ofis melayani seluruh Indonesia, tidak hanya Jakarta.