Istilah Pengusaha Kena Pajak di kalangan pelaku usaha, sudah tidak asing lagi. Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan PKP, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus Anda penuhi. Setelah dikukuhkan menjadi PKP, timbul hak dan kewajiban PKP. Berikut ini ulasannya!
Apa Itu PKP?
PKP singkatan dari Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha, baik orang pribadi, maupun badan usaha yang menjalankan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Definisi PKP tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditentukan oleh keputusan MenKeu (Kementerian Keuangan), kecuali apabila pengusaha tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan menjadi PKP.
Apa Itu Non PKP?
Pengusaha Tidak Kena Pajak atau disingkat non PKP adalah pengusaha yang belum ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Dirjen Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Oleh sebab itu, hak dan kewajiban yang diemban KPK tidak bisa dilaksanakan oleh non PKP.
Pengusaha non PKP harus memiliki surat pernyataan resmi yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bukan PKP. Oleh sebab itu, pengusaha yang non PKP harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan pengusaha tersebut secara legal berstatus non PKP dan tidak mempunyai kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak. Dalam hal ini, faktur pajak dapat diganti dengan tanda bukti pembayaran lain.
Apabila pengusaha non PKP ingin menjadi PKP, bisa mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak).
Dasar Hukum
Pemerintah telah mengatur perihal PKP di dalam:
- Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No.147/pmk.03/2017 tentang Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (PMK No. 147/pmk.03/2017).
- Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No.197/PMK.03/2013 tentang Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. (PMK No. 197/PMK.03/2013).
Syarat PKP
Untuk menjadi PKP, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, baik sebagai pengusaha maupun perusahaan, di antaranya:
- Mempunyai omzet dalam 1 tahun mencapai Rp4,8 miliar. Pribadi dan badan usaha yang mempunyai omzet tersebut harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak).
- Melalui proses survey Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Memenuhi dokumen dan syarat pengajuan PKP.
Untuk pengusaha yang beromzet tidak mencapai Rp4,8 miliar, tidak diwajibkan sebagai PKP berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013. Dalam hal ini sebagai pengusaha kecil dan non PKP.
Kemudian, apabila dalam satu tahun, perusahaan atau pengusaha PKP memperoleh omzet di bawah Rp4,8 miliar, maka dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP. Sedangkan, jika pengusaha memperoleh omzet Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka wajib menjadi PKP, tetapi jika belum ditetapkan sebagai PKP, Mka tidak dapat memungut PKP dan menerbitkan faktur pajak.
Syarat Administrasi PKP
Berikut ini syarat administrasi menjadi PKP, antara lain:
- Fotokopi E-KTP bagi WNA
- Fotokopi Paspor, KITAS / KITAP bagi WNA.
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kegiatan usaha.
Bagi Anda yang menggunakan virtual office, memerlukan dokumen tambahan yaitu:
- Surat perjanjian atau dokumen antara penyedia jasa virtual office dan pengusaha.
- Dokumen yang berisi mengenai pemberian izin, keterangan usaha dan keterangan dari instansi ataupun pejabat.
Kewajiban PKP
Kewajiban PKP adalah:
- Memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) / PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah) terutang.
- Menyetorkan PPN/PPnBM terutang kurang bayar.
- Melaporkan SPT Masa PPN/PPnBM.
SPT Masa PPN/PPnBM adalah formulir laporan PPN yang diisi dan dilaporkan oleh PKP. Ketahui PKP Virtual Office, syarat dan cara mengurusnya.
Hak PKP
Berikut ini hak PKP:
- Melakukan pengkreditan Pajak Masukan (Pembelian) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP).
- Memohon Restitusi PPN yaitu pengembalian pembayaran PPN berlebih dari negara kepada PKP melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Dengan kata lain meminta kompensasi atas kelebihan PPN yang PKP bayarkan kepada negara.
Sebelum mengajukan menjadi PKP, simak dulu keuntungan dan kerugian menjadi PKP!
Jasa Pengajuan PKP
Bagi Anda yang ingin mengajukan menjadi PKP, Sam Ofis yang telah berpengalaman menangani klain, baik dari dalam maupun luar negeri siap membantu Anda untuk mengurus pengajuan PKP.