Samofis

Pengusaha Kena Pajak Adalah: Syarat, Hak & Kewajibannya

Istilah Pengusaha Kena Pajak di kalangan pelaku usaha, sudah tidak asing lagi. Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan PKP, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus Anda penuhi. Setelah dikukuhkan menjadi PKP, timbul hak dan kewajiban PKP. Berikut ini ulasannya!

Apa Itu PKP?

PKP singkatan dari Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha, baik orang pribadi, maupun badan usaha yang menjalankan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Definisi PKP tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditentukan oleh keputusan MenKeu (Kementerian Keuangan), kecuali apabila pengusaha tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan menjadi PKP.

Apa Itu Non PKP?

Pengusaha Tidak Kena Pajak atau disingkat non PKP adalah pengusaha yang belum ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Dirjen Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Oleh sebab itu, hak dan kewajiban yang diemban KPK tidak bisa dilaksanakan oleh non PKP.

Pengusaha non PKP harus memiliki surat pernyataan resmi yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bukan PKP. Oleh sebab itu, pengusaha yang non PKP harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan pengusaha tersebut secara legal berstatus non PKP dan tidak mempunyai kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak. Dalam hal ini, faktur pajak dapat diganti dengan tanda bukti pembayaran lain.

Apabila pengusaha non PKP ingin menjadi PKP, bisa mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak).

Dasar Hukum

Pemerintah telah mengatur perihal PKP di dalam:

Syarat PKP

Untuk menjadi PKP, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, baik sebagai pengusaha maupun perusahaan, di antaranya:

Untuk pengusaha yang beromzet tidak mencapai Rp4,8 miliar, tidak diwajibkan sebagai PKP berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013. Dalam hal ini sebagai pengusaha kecil dan non PKP.

Kemudian, apabila dalam satu tahun, perusahaan atau pengusaha PKP memperoleh omzet di bawah Rp4,8 miliar, maka dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP. Sedangkan, jika pengusaha memperoleh omzet Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka wajib menjadi PKP, tetapi jika belum ditetapkan sebagai PKP, Mka tidak dapat memungut PKP dan menerbitkan faktur pajak.

Syarat Administrasi PKP

Syarat Administrasi PKP

Berikut ini syarat administrasi menjadi PKP, antara lain:

Bagi Anda yang menggunakan virtual office, memerlukan dokumen tambahan yaitu:

Kewajiban PKP

Kewajiban PKP adalah:

SPT Masa PPN/PPnBM adalah formulir laporan PPN yang diisi dan dilaporkan oleh PKP. Ketahui PKP Virtual Office, syarat dan cara mengurusnya.

Hak PKP

Berikut ini hak PKP:

Sebelum mengajukan menjadi PKP, simak dulu keuntungan dan kerugian menjadi PKP!

Jasa Pengajuan PKP

Bagi Anda yang ingin mengajukan menjadi PKP, Sam Ofis yang telah berpengalaman menangani klain, baik dari dalam maupun luar negeri siap membantu Anda untuk mengurus pengajuan PKP. 

Author: Uswatun Hasanah

Exit mobile version