Apa saja syarat mendirikan CV? Bagi Anda yang ingin mendirikan CV, tidak ada salahnya mempersiapkan syarat-syaratnya sejak awal. Berikut ini ulasannya!
Apa Itu CV?
Commanditaire Vennootschap atau disingkat CV adalah suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan secara bersama-sama dengan tujuan mencari keuntungan.
CV atau Persekutuan Komanditer terdiri dari dua pihak, antara lain:
- Sekutu aktif
Sekutu ini berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan aktivitas bisnis dan mempunyai hak melakukan semua pekerjaan yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Selanjutnya, sekutu aktif juga berperan sebagai perusahaan pengelola dan persero.
- Sekutu pasif.
Sekutu pasif adalah orang atau pihak yang menginvestasikan modalnya pada CV. Apabila perusahaan mengalami kerugian, maka sekutu pasif bertanggung jawab hanya sebatas pada modal yang disetorkan. Sebaliknya, apabila perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan memperoleh modal yang ditransfer. Selain itu, sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen kegiatan bisnis perusahaan.
Dasar Hukum
- KUHPerdata – pada dasarnya CV sebagai persekutuan yang berlandaskan perjanjian.
- KUHD – menyelipkan pengaturan CV di tengah pasal Firma karena pada dasarnya CV berbentuk Firma yang lebih khusus.
- Permenkumham No. 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.
Syarat Mendirikan CV
Untuk dapat mendirikan CV, harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- Didirikan minimal 2 orang, yang kemudian disebut sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Akta notaris dalam bahasa Indonesia.
- Pendiri CV harus WNI (Warga Negara Indonesia).
- Kepemilikan 100% oleh WNI dan tidak diperkenankan adanya partisipasi modal asing.
Prosedur Mendirikan CV
Karena minimnya modal yang harus dikeluarkan menjadikan CV sebagai badan usaha yang diminati oleh UMKM serta prosedur dalam mendirikan CV juga lebih mudah. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Penentuan Dua Pendiri CV.
Syarat utama dalam mendirikan CV adalah minimal dua orang pendiri yang berperan sebagai sukutu aktif dan sekutu pasif. Pembagian penting karena terdapat hak dan kewajiban yang berbeda antara dua sekutu. Sekutu aktif mempunyai kewajiban tak terbatas, namun sekutu pasif sebatas sebagai investor.
2. Pengajuan Nama CV ke Kemenkumham.
Untuk mencegah adanya kesamaan nama atau ketidaksesuaian nama dengan aturan yang ada, maka dilakukan pengecekan nama.
Sebaiknya menyiapkan 3 nama cadangan saat pengajuan nama CV. Kemudian melakukan pengajuan permohonan nama CV melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Untuk pemilihan nama CV sesuai dengan ketentuan dalam Permenkumham No.17 / 2018, dengan ketentuan:
- ditulis dengan huruf latin.
- nama CV belum digunakan secara oleh CV lain sebagaimana terdaftar dalam SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha).
- tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan/atau kesusilaan.
- tidak sama atau mirip dengan nama lembaga pemerintah, lembaga negara, maupun lembaga internasional, kecuali memperoleh izin dari lembaga yang bersangkutan.
- selain itu, tidak mengandung angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf tidak membentuk kata, dan karakter spesial.
Kemudian, secara elektronik atau online, DJAHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) akan mengeluarkan persetujuan apakah nama CV yang diajukan sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan atau belum,
3. Pembuatan Akta Pendirian CV.
Untuk membuat akta pendirian ini, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, antara lain:
- Fotokopi kartu identitas atau KTP pendiri perusahaan, minimal 2 orang.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penanggung jawab.
- Pasfoto penanggung jawab
- Fotokopi PBB di tahun terakhir
- Surat domisili perusahaan
- Surat kontrak perusahaan
- Foto kantor
- Dokumen lainnya
Selain itu, kondisi perusahaan harus memenuhi persyaratan agar akta tersebut dapat disahkan. Persyaratan tersebut adalah kondisi fisik perusahaan harus berbentuk gedung. Jika tidak memenuhi standar tersebut, maka tidak bisa membuat akta. Kenali lebih jauh tentang fungsi akta pendirian perusahaan!
Nah, Sam Ofis Virtual Office ini bisa menjadi pilihan yang tepat untuk mendapatkan domisili atau alamat perusahaan di zona komersial atau perkantoran.
Tentunya virtual office ini memangkas biaya sewa gedung dengan biaya yang terjangkau, bahkan menghemat biaya sampai 90% jika Anda bandingkan dengan sewa gedung konvensional. Ketahui 13 kelebihan virtual office bagi bisnis Anda!
4. Penandatanganan Akta Notaris oleh Pendiri CV.
Semua pihak pendiri CV menandatangani akta pendirian CV di hadapan notaris. Apabila salah satu pihak atau semua pihak tidak bisa hadir di hadapan notaris, dapat dikuasakan dengan surat kuasa lengkap dengan materai.
5. Pendaftaran SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Kemenkumham.
Kemudian, notaris akan memproses pengesahan pendaftaran CV dan mengajukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham untuk memperoleh keabsahan. Proses ini diajukan paling lambat 60 hari setelah akta pendirian ditandatangani. Untuk itu, pelajari lebih detail kelebihan dan kekurangan CV yang perlu Anda ketahui!
6. Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat, mengajukan NPWP badan usaha sesuai dengan domisili CV.
Kelengkapan dokumen yang Anda penuhi, antara lain fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian, fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus, fotokopi dokumen izin usaha dan dokumen terkait lainnya. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan. Ketahui cara membuat NPWP!
7. Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Sejak adanya Permen No.24 /2018 Pasal 1 angka 12 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau OSS (Online Single Submission) menyebutkan NIB adalah perizinan berusaha. Untuk itu, tidak ada salahnya mengetahui lebih detail tentang syarat dan cara mengakses OSS.
Pengurusan NIB dilakukan melalui laman OSS (Online Single Submission). NIB ini berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), akses kepabeanan dan Angka Pengenal Impor (API). Ketahui syarat dan cara mendapatkan NIB.
8. Permohonan Izin Usaha dan Izin Operasional.
Selanjutnya, melakukan permohonan izin usaha sebagai bukti resmi membuka usaha. Pelajari izin usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Dalam pengurusan SIUP, bagi perusahaan yang baru berdiri membutuhkan domisili usaha sebagai syarat mengeluarkan SIUP. Anda dapat menggunakan alamat Virtual Office Jakarta sebagai domisili usaha.
Waktu Pendirian CV
Dari proses awal pembuatan cek nama CV hingga pendaftaran NIB membutuhkan waktu kurang lebih 5-7 Hari. Akan tetapi, jika Anda menggunakan Jasa Pendirian CV melalui Sam Ofis, membutuhkan waktu jauh lebih cepat oleh para expert. Kami siap membantu Anda.
Itulah prosedur dan syarat mendirikan CV. Apabila Anda ingin mendirikan CV, Sam Ofis bersama tim professional siap membantu.