Samofis

Virtual Office Adalah: Pengertian, Cara Kerja & Jangka Waktu

Apa Itu Virtual Office?

Virtual Office adalah sebuah kantor atau “ruang kerja” yang berlokasi di dunia maya atau online. Dengan menyewa virtual office, Anda mempunyai alamat dari kantor yang strategis, tetapi dengan mengeluarkan biaya yang terjangkau.

Virtual Office menjadi pilihan bagi para pelaku usaha sebagai domisili untuk mendirikan perusahaan. Selain itu, bagi perusahaan yang menyewa virtual office di Sam Ofis, sudah termasuk fasilitas coworking space dalam durasi tertentu dan fasilitas lainnya. Anda juga dapat memilih paket ruangan sesuai dengan keinginan Anda. 

Dasar Hukum Virtual Office

Di Indonesia, virtual office atau kantor virtual telah sah di mata hukum sehingga Anda dapat menggunakannya untuk pendirian PT dan CV. Saat ini, virtual office sebagian besar digunakan oleh perusahaan startup dan corporate serta perusahaan yang membutuhkan domisili usaha. Umumnya, perusahaan memilih Jakarta sebagai pusat ibu kota dan pusat bisnis di Indonesia. 

Dasar hukum virtual office, antara lain: 

Undang-Undang

Dalam menjalankan kegiatan bisnis, UU menjadi pedomannya. Tempat kedudukan Perseroan Terbatas (PT) terruang dalam Pasal 5 UU No.40 / 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang berbunyi sebagai berikut:

1. Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

2. Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.

3. Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.

Peraturan Daerah (Perda) Zonasi

Virtual Office mulai beroperasi sejak adanya Peraturan Daerah (Perda)  DKI Jakarta No.1 / 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Perda Zonasi).

Dalam Perda tersebut mengharuskan Virtual Office memiliki kantor fisik atau alamat perusahaan yang jelas. Hal itu karena termasuk ke dalam sistem zonasi Pemda Jakarta.

Terdapat sekitar 32 zona sesuai dengan fungsi dan peruntukannya oleh Pemda Jakarta. Zonasi tersebut mempunyai fungsi yang berbeda, mulai dari zona perkantoran, zona pelayanan publik, pemakaman, tempat hiburan dan sebagainya.

Virtual office termasuk ke dalam kategori ekonomi dan bisnis sehingga dikelompokkan sebagai sebuah usaha.

Sesuai dengan sistem zonasi, setiap bisnis harus menempatkan kantor atau gedungnya sesuai dengan lingkup sistem zonasi Pemda Jakarta.

Surat Edaran Kepala PTSP

Pengaturan Virtual Office juga ada dalam Surat Edaran Kepala PTSP No. 6/SE/Tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya bagi Pengguna Virtual Office. 

Bagaimana Cara Kerja Virtual Office?

Virtual office adalah kantor yang tidak nyata yang dapat Anda sewa. Namun, tetap mempunyai bangunan fisik. Untuk perusahaan yang menyewa Sam Ofis Virtual Office Jakarta Pusat termasuk fasilitas seperti coworking space, ruang meeting, lokasi yang bergengsi di Jakarta dan fasilitas lainnya. 

Nah, coworking space ini ruangan fisik yang bisa Anda gunakan untuk keperluan bisnis atau pekerjaan Anda dan ditata dengan nyaman. Apabila Anda membutuhkan private space, Anda dapat menyewanya. Ruangan tersebut juga dilengkapi dengan fasilitas, seperti akses internet Wifi gratis, printer, proyektor, mesin fotokopi dan fasilitas lainnya.

Sam Ofis menyediakan paket pilihan yang terdiri dari:

Info-Sewa-Virtual-Office-Jakarta-Pusat-Sam-Ofis - Samofis.com

Domisili Virtual Office

Selain itu, virtual office dapat digunakan sebagai domisili untuk mendirikan perusahaan. Domisili hukum adalah lokasi yang sah berdirinya suatu bisnis atau perusahaan. Karena itu, jika ada perusahaan yang mempunyai nama yang sama, tetapi berada di tempat lain, maka perusahaan tersebut tidak sah. Oleh sebab itu, kedudukan yang Anda daftarkan sah dan tidak dapat diganggu gugat. 

Bagi yang belum mengetahui apa perbedaan virtual office dan kantor biasa. Ini dia perbedaan virtual office dan kantor biasa.

Dengan menggunakan domisili resmi seperti virtual office, perusahaan bisa melakukan seluruh kegiatan bisnisnya dari domisili yang didaftarkan. Selain itu, domisili ini sah kedudukannya di mata hukum.

Pengguna virtual office juga memperoleh surat keterangan domisili yang menjadi dasar domisili perusahaan Anda. Nah, domisili ini bisa digunakan untuk surat-menyurat secara resmi yang dikirim ke alamat virtual office tersebut. 

Selanjutnya, domisili virtual office bermanfaat untuk mengurus perizinan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP, Akta Pendirian Usaha dan izin lainnya. Ketahui 13 manfaat virtual office untuk bisnis Anda!

PKP Virtual Office

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah perusahaan, pengusaha atau bisnis yang menjalankan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN sesuai dengan UU PPN 1984 dan perubahannya. 

Namun, tidak semua bisnis dapat menjadi PKP, hanya bisnis yang mempunyai omzet (pendapatan bruto) Rp 4,8 milyar dalam 1 (satu) tahun baku yang dapat menjadi PKP. Oleh sebab itu, jika Anda mempunyai omzet di bawah Rp 4,8 milyar tidak wajib menjadi PKP.

Pemerintah telah melegalkan virtual office dalam pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Hal ini berdasarkan pernyataan PMK No. 147/PMK 03/2017. 

Bagi Anda pengguna virtual office yang ingin mengajukan menjadi PKP,  maka Syarat PKP Virtual Office sebagai berikut:

Ketahui lebih detail syarat dan cara mengurus PKP virtual office!

Fasilitas Virtual Office Jakarta

Dengan menggunakan Virtual Office Samofis, Anda akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang akan menunjang kinerja bisnis atau pekerjaan Anda. Berikut ini fasilitas Virtual Office!

Fasilitas Virtual Office untuk PT Lokal (PMDN)

Fasilitas Virtual Office untuk PT PMA

Jenis Usaha yang Cocok Menggunakan Virtual Office

Dengan adanya virtual office memberikan kemudahan baik bagi pelaku bisnis, maupun pekerja lepas (freelancer). Berikut ini jenis bisnis yang cocok menggunakan virtual office:

Jenis Usaha yang Tidak Boleh Menggunakan Virtual Office

Jenis Usaha yang Tidak Boleh Menggunakan Virtual Office

Perlu diketahui bahwa tidak semua usaha atau bisnis boleh menggunakan virtual office. Ada 6 jenis usaha yang tidak boleh menggunakan virtual office sehingga mengharuskan usaha tersebut memiliki alamat kantor secara fisik. Berikut 6 jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan virtual office, yaitu bidang:

  1. Konstruksi
  2. Pariwisata.
  3. Properti.
  4. E-commerce.
  5. Transportasi.
  6. Event organizer.

Berapa Biaya Sewa Virtual Office Samofis?

Virtual office Sam Ofis mempunyai dua pilihan paket, yaitu Virtual Office untuk PT Lokal (PMDN) dan Virtual Office untuk PT PMA.

Bagi yang bingung memilih virtual office, pelajari cara memilih virtual office dengan praktis dan mudah!

Berapa Lama Jangka Waktu Virtual Office?

Masa berlaku virtual office adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala PTSP No. 6/SE/Tahun 2016 menyebutkan bahwa:

Masa berlaku Surat Keterangan Domisili yang berkantor virtual ((Virtual Office) berlaku sesuai dengan masa jangka waktu Virtual Office dengan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Itulah ulasan tentang Virtual Office. Apabila Anda membutuhkan kantor virtual, Virtual Office Sam Ofis menjadi pilihan yang terbaik dengan biaya yang terjangkau dan sejumlah fasilitas lengkap yang menunjang aktivitas bisnis Anda.

Author: Uswatun Hasanah

Exit mobile version