{"id":11667,"date":"2020-08-27T14:03:00","date_gmt":"2020-08-27T14:03:00","guid":{"rendered":"https:\/\/samofis.com\/?p=10702"},"modified":"2022-01-10T09:34:48","modified_gmt":"2022-01-10T02:34:48","slug":"tdp-perusahaan-bagaimana-cara-mendaftarnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/samofis.com\/tdp-perusahaan-bagaimana-cara-mendaftarnya\/","title":{"rendered":"Tanda Daftar Perusahaan: Bagaimana Cara Mendaftarnya?"},"content":{"rendered":"\n
\"Tanda<\/figure>\n\n\n\n

Tanda Daftar Perusahaan atau TDP adalah daftar pencatatan resmi di mana sudah tertera dalam ketentuan UU dan peraturan lain berkaitan pelaksanaannya. Untuk Undang-undang yang mengatur mengenai TDP ini yakni UU No. 3 tahun 1982.<\/p>\n\n\n\n

<\/div>\n\n\n\n

Pada catatan ini juga ada sejumlah point-point yang wajib untuk didaftarkan oleh semua perusahaan. Kemudian, memperoleh pengesahan dari pejabat berwenang. Oleh karena itu, setiap badan usaha yang berdiri di Indonesia wajib mendaftarkan badan usaha mereka, di antaranya:<\/p>\n\n\n\n