Sudah tahu syarat dan prosedur pendirian PT? Langkah awal dalam pengembangan bisnis adalah dengan membentuk badan usaha. Selain menguntungkan dalam segi legalitas, pembentukan badan usaha juga meningkatkan profesionalitas dan citra bonafit perusahaan.
Selain itu, Perseroan Terbatas (PT) saat ini menjadi primadona di kalangan pelaku usaha. Untuk pendirian PT, ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dijalani bagi para pelaku usaha. Berikut ini ulasannya!
Apa Itu Pendirian PT?
Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas atau PT adalah badan usaha yang berbadan hukum yang terdiri atas persekutuan modal, pendiriannya berdasarkan perjanjian, dan kegiatan usahanya dilakukan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham yang dimana memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
Statusnya sebagai badan usaha yang berbadan hukum menyebabkan PT memiliki hak-hak yang setara dengan manusia dalam bertindak sebagai subjek hukum. Hal tersebut juga menyebabkan PT menjadi lebih mandiri, baik itu dalam hal pembiayaan, hak kekayaan intelektual dan pelaksanaan franchise/waralaba.
Oleh karena itu, dalam pendirian PT harus memenuhi syarat-syarat, kelengkapan dokumen dan tahapan tertentu. Apa saja sekiranya yang menjadi syarat-syarat, kelengkapan dokumen dan tahapan pendirian PT yang harus Anda penuhi?
Dasar Hukum PT
Pemerintah telah mengatur mengenai Perseroan Terbatas (PT) dalam sejumlah peraturan, antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD)
- UU Nomor 40 / 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
- UU Nomor 20 / 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Peraturan Pemerintah (PP) No.29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 3 / 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Undang-Undang (UU) No.11 / 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
Syarat Pendirian PT
Dalam proses pendirian PT, ada sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi sebagai pelaku usaha. Berikut ini syaratnya sesuai dengan peraturan yang berlaku:
- Pendiri minimal terdiri dari 2 orang atau lebih;
- Struktur pengurus minimal terdiri atas satu Direktur dan satu Komisaris;
- Nama PT terdiri atas 3 suku kata dan tidak boleh mengandung kata asing;
- Susunan pemegang saham wajib mengambil bagian saham;
- Akta Pendirian harus disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM;
- Suami dan istri yang terlibat proses pendirian PT secara bersama-sama, tetapi belum mempunyai Perjanjian Nikah harus memasukkan satu orang sebagai pihak pemegang saham;
- PT wajib mempunyai modal dasar yang besarnya sesuai dengan Kesepakatan Pendiri Perseroan, sedangkan PT PMA sebesar Rp 10 miliar.
- Setoran modal minimal 25% dari modal dasar Perusahaan.
Berikut syarat dokumen yang harus Anda lengkapi untuk pendirian PT:
- KTP pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMDN, atau paspor / KITAS pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMA;
- NPWP pribadi pengurus perusahaan;
- Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
- Surat pernyataan domisili bermaterai;
- Kemudian, Surat pernyataan setor modal bermaterai;
- Surat pernyataan KBLI bermaterai.
Prosedur Pendirian PT
Bagaimana tahapan pendirian PT? Dalam pendirian PT, ada beberapa langkah yang harus Anda lewati. Berikut ini cara pendirian PT, antara lain:
Melakukan Pengecekan Nama PT
Sebelum menentukan nama PT, sebaiknya Anda harus melakukan pengecekan nama PT. Hal ini karena nama PT tidak boleh sama dengan nama PT lain yang telah terdaftar. Ketahui ketentuan memilih nama PT!
Pembuatan Draft Akta Pendirian PT
Dalam proses pembuatan akta, sebaiknya Anda mempersiapkan data pendirian PT, antara lain: menentukan nama PT, maksud dan tujuan PT, domisili PT, struktur pengurus, dan permodalan PT (modal dasar dan modal yang disetor). selain itu, menentukan jenis aktivitas bisnis atau usaha / KBLI. Data tersebut digunakan untuk membuat Akta Pendirian PT.
Bila Anda menggunakan Konsultan pendirian PT seperti Sam Ofis, maka akan memudahkan Anda untuk mengurus semua yang dibutuhkan dalam pendirian PT.
Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM
Sesudah Anda mendaftar ke Kemenkumham dan memperoleh bukti pendaftaran, PT mendapatkan status badan hukum.
Pengajuan NPWP Perusahaan
Kemudian, melakukan pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan. Namun, sebelum mengurus NPWP PT, pastikan Anda sudah melengkapi persyaratan identitas pendiri. Hal ini untuk mempermudah dalam melakukan pengajuan PT. Karena itu, ketahui syarat NPWP perusahaan yang harus Anda penuhi.
Mengurus NIB
Untuk mengurus NIB, Anda dapat mengajukan secara online melalui laman Online Single Submission (OSS). NIB merupakan syarat wajib untuk memperoleh izin usaha. Selain itu, NIB digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), akses Kepabeanan & Angka Pengenal Impor (API). Ketahui syarat dan cara mendapatkan NIB.
Mengajukan Permohonan Izin Usaha
Selanjutnya, mengajukan permohonan izin usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP) yang dikeluarkan oleh pihak terkait.
Di dalam proses mengurus SIUP, untuk perusahaan yang baru berdiri membutuhkan domisili usaha sebagai syarat menerbitkan SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Karena itu, Anda dapat menggunakan Virtual Office Jakarta Pusat sebagai domisili usaha.
Karakteristik PT
Perseroan Terbatas atau PT memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Berikut ini karakteristik PT:
- Berbadan Hukum
Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbadan hukum. Ini artinya PT atau Perseroan Terbatas sebagai suatu entitas yang berdiri sendiri dan terpisah dari para pendirinya karena itu PT bertindak atas namanya sendiri. Oleh karena itu, semua tanggung jawab perusahaan terpisah antara pemilik PT dengan perusahaan (PT) itu sendiri.
- Dipimpin oleh Direksi
Direksi PT diangkat melalui kesepakatan antara para pemegang saham. Selain itu, direksi PT bisa berjumlah 3 (tiga) orang atau lebih dengan masa jabatan sampai 5 (lima) tahun. Oleh sebab itu, pemegang saham terbesar PT tidak selalu menjadi pimpinan PT karena dipilih sesuai dengan kesepakatan para pemegang saham.
- Modal Dasar berupa Saham
Selanjutnya, karakteristik PT lainnya adalah modal dasar yang diperoleh Perseroan Terbatas berasal dari para investor yang membeli lembar saham PT tersebut. Modal PT juga bisa dalam bentuk obligasi yang didapatkan dari para investor.
- Pengalihan Saham Mudah
Apabila pemilik saham ingin menjual sahamnya, maka tidak akan memengaruhi kegiatan operasional perusahaan dan tidak membutuhkan pembubaran PT. Hal ini karena PT dapat berganti kepemilikan kapan saja.
- Ada Sistem Dividen
Profit atau keuntungan yang diperoleh oleh PT dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk dividen. Selanjutnya, dividen diatur berdasarkan lembar saham yang dimiliki. Jadi, semakin besar saham yang dimiliki, maka semakin besar dividen yang diterima.
- Profit Oriented
Perseroan Terbatas sebagai badan usaha yang berbadan hukum berorientasi pada profit (profit oriented). Artinya adalah kegiatan usaha yang dijalankan menekankan pada imbal hasil yang didapatkan.
- Status Pegawai Adalah Karyawan Swasta
Pegawai yang bekerja di PT berstatus karyawan swasta. Selanjutnya, hak-hak karyawan diatur oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Biaya Pembuatan PT
Untuk biaya pembuatan PT, Sam Ofis menawarkan biaya antara Rp 4 juta sampai Rp 11 juta, tergantung paket yang Anda pilih. Silakan cek di link berikut untuk mengetahui biaya pembuatan PT!
Waktu Pendirian PT
Bila Anda menjalankan pendirian PT melalui Sam Ofis sebagai jasa pendirian PT, tidak membutuhkan waktu yang lama. Kami akan memprosesnya hanya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.
Secara singkat dapat dijelaskan bahwa tahapan pendirian PT terdiri atas pembuatan dan pengesahan akta perusahaan, pengurusan NPWP untuk perpajakan, dan pengurusan legalitas usaha seperti NIB dan perizinan.
Demikianlah pembahasan terkait syarat, kelengkapan Dokumen dan tahapan Pendirian PT dari kami. Jika anda ingin melakukan pendirian PT namun mengalami kesulitan dalam pengurusannya, kami bisa membantu Anda.