Legalitas Perusahaan – Apa Saja yang Harus Anda Ketahui

Legalitas Perusahaan – Apa Saja yang Harus Anda Ketahui?

Legalitas Perusahaan – Apa Saja yang Harus Anda Ketahui
Legalitas Perusahaan – Apa Saja yang Harus Anda Ketahui?

Legalitas perusahaan harus dimiliki oleh setiap badan usaha yang berdiri untuk melengkapi usaha mereka dengan berbagai syarat operasional usaha. Adanya syarat operasional perusahaan sebagai dasar bukti jika perusahaan yang berdiri tersebut memiliki legalitas usaha. Legalitas usaha sendiri adalah kondisi di mana sebuah perusahaan yang beroperasi di bidang apapun, sudah sah secara hukum.

Konsep Legalitas Perusahaan

Setiap badan usaha yang berdiri pasti memiliki legalitas perusahaan suatu bentuk badan usaha. Ada beberapa macam bentuk badan usaha di Indonesia, tanpa terkecuali harus memenuhi syarat operasional perusahaan kalau tidak perusahaan tersebut terancam tutup.

1. Nama Perusahaan

Nama perusahaan adalah jati diri yang perusahaan gunakan dalam menjalankan aktivitas usaha mereka, yang memungkinkan perusahaan untuk dikenal masyarakat luas. Adapun nama perusahaan ini dicantumkan dalam akta pendirian serta surat resmi perusahaan lainnya.

Ada beberapa ketentuan khusus terkait ketentuan nama PT. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian nama Perseroan Terbatas (PP Nama PT) bahwa satu di antara syarat pengajuan nama PT harus belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.

Selain itu, terdapat UU No. 26 / 1998 yang membahas tentang nama PT dan UU No. 15 / 2001 yang mengatur mengenai merk. Di mana terdapat larangan tentang pemakaian merk yang telah terdaftar orang lain untuk nama perusahaan.

Oleh karena itu, kebebasan perusahaan dalam memilih dan menggunakan nama perusahaan itu harus sesuai dengan peraturan yang ada, asalkan nama tersebut tidak dilarang UU, tak bertentangan dengan kesusilaan, dan ketertiban umum serta beberapa ketentuan lainnya.

2. Merk Perusahaan

Merk yakni tanda yang berfungsi untuk aktivitas perdagangan barang atau jasa, yang berupa:

  • Gambar
  • Kata
  • Nama
  • Huruf-huruf
  • Susunan warna
  • Angka-angka
  • Kombinasinya

Pendaftaran merk perusahaan di tanah air sifatnya first to file, yang artinya pihak yang lebih cepat dalam mendaftarkan merk mereka akan diakui menjadi pemilik merk itu.

Oleh karenanya, meskipun Anda sudah mempunyai merek dagang lebih dulu. Namun, ada pihak lain mendaftarkan merk tersebut, maka pemilik sah adalah yang sudah mendaftarkan terlebih dahulu. Memang terkesan tidak adil karena itu jangan terlambat untuk mendaftarkan merk perusahaan atau merk dagang Anda sebelum pesaing mendaftar.

Dengan mendaftarkan merk dagang melalui HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Nilai kualitas produk selalu terjaga. Bahkan, dapat meningkatkan kepercayaan dari pelanggan dan hal positif lainnya yang akan Anda dapatkan. Ketahui lebih detail tentang apa itu HAKI?

Dokumen Legalitas Perusahaan

Dokumen-dokumen berikut Anda butuhkan untuk sebuah perusahaan dalam melegalkan usaha, antara lain:

1. Akta Pendirian Usaha

Akta pendirian perusahaan termasuk dokumen legalitas yang terpenting dan salah satu dari dokumen yang dibuat notaris. Dokumen ini merupakan langkah awal vital dalam mendirikan badan usaha, baik itu PT, CV, dan Firma sekalipun.

Tiga badan usaha ini dibuat atas dasar akta pendirian. Dasarnya isi dari akta pendirian yakni nama badan usaha, jenis bidang usaha, modal, susunan pengurus, domisili badan usaha, hak kewajiban dari pihak yang terlibat dalam perusahaan. Nah, ketahui lebih detail tentang akta pendirian perusahaan!

Bagi Anda pelau bisnis startup, dokumen ini penting untuk dimiliki dan juga syarat yang wajib untuk dipenuhi. Setelah itu, Anda dapat mengurus berbagai dokumen legalitas yang lainnya.

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah dokumen wajib untuk perusahaan perdagangan dan pelayanan jasa. Pihak yang mengeluarkan SIUP adalah pihak terkait yang mana Anda dapat mengurusnya melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Dokumen ini bermanfaat untuk izin pengusaha dalam melakukan aktivitas usaha mereka. Bagi yang ingin membuat SIUP, ini dia syarat dan cara membuat SIUP.

SIUP terdapat beberapa macam berdasarkan modal perusahaan, yaitu:

  • SIUP mikro : kekayaan bersih < Rp 50 Juta
  • SIUP kecil : kekayaan bersih antara Rp 50 juta – Rp 500 Juta
  • Selain itu, SIUP menengah : kekayaan bersih antara Rp 500 Juta – Rp 10 Miliar
  • SIUP besar : kekayaan bersih > Rp 10 Miliar

Pelajari lebih detail jenis dan fungsi SIUP apa saja.

3. NPWP Badan Usaha

Sama seperti wajib pajak pribadi, perusahaan pun punya kewajiban mengurus dan membayar pajak, mulai dari menghitung, membayar, sampai melaporkannya. Untuk itu, ketahui bagaimana cara mengurus NPWP perusahaan untuk mempersiapkan dokumen yang Anda butuhkan.

Tidak hanya mengurus perpajakan usaha atau bisnis startup saja. Tetapi NPWP badan juga termasuk dokumen wajib pengurusan dokumen legalitas seperti rekening perusahaan, SIUP, pengajuan modal ke bank, dan kesempatan memperoleh proyek bisnis perusahaan pemerintah dan perusahaan swasta.

4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan

SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan merupakan dokumen yang mana menerangkan domisili perusahaan yang berkaitan dengan hak dan kedudukannya di mata hukum. Kelengkapan SKDP wajib untuk diurus dan diajukan sesudah mendapatkan akta pendirian perusahaan. Sama seperti surat izin tempat usaha, jadi SKDP juga memiliki batas waktu berlaku.

Apabila perusahaan berdomisili pada bangunan kantor bersama umumnya wajib untuk memperbaharui SKDP mereka setiap 5 tahun sekali. Untuk perpanjangan SKDP bagi virtual office yakni 1 tahun sekali.

Bagi Anda yang belum memiliki domisili usaha, Virtual Office Samofis ini pilihan terbaik. Hal ini karena akan mendapatkan sejumlah manfaat, di antaranya lokasi usaha strategis, hemat biaya operasional sampai 90% jika Anda bandingkan dengan kantor konvensional, kemudahan pengurusan PKP dan sebagainya.

5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Tidak lupa berkas SITU. Di mana ini adalah dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki pengusaha perseorangan dan badan usaha (Perusahaan), di mana didirikan secara kelompok.

Fungsi SITU yakni untuk bukti keabsahan dari tempat usaha. Selain itu, engikuti peraturan tata ruang dari wilayah domisili perusahaan setempat.

Perusahaan dengan SITU akan mendapatkan benefit kemudahan mengurus penanaman modal. Jadi, kelancaran usaha lebih terjamin.

Dokumen surat izin tempat usaha ini berlaku cukup lama, hingga 3 tahun. Sesudah masa berlaku habis harus Anda perbaharui.

7. Tanda Daftar Perusahaan

Yang ketujuh adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan nama legalitas perusahaan. TDP merupakan sebuah dokumen yang memiliki fungsi sebagai tanda bukti jika badan usaha sudah terdaftar dengan resmi. Anda harus mengetahui kalau TDP ini wajib untuk badan usaha dengan badan hukum, antara lain Firma, CV, atau PT. Untuk itu, ketahui cara mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan) agar Anda dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dengan mudah.

Lalu bagaimana dengan perusahaan lain yang tak masuk ke dalam kategori badan hukum? Maka tidak wajib mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ini.

Saat ini perusahaan dapat mengurus TDP secara langsung menggunakan Online Single Submission, atau lebih dikenal dengan OSS. Sesudah akta pendirian dibuat. Kemudian, jika sudah memiliki NIB yang diurus dari sistem OSS. Anda secara otomatis juga mendapatkan TDP.

Di mana NIB ini berlaku untuk pengesahan TDP. Tetapi karena masih dalam waktu transisi. Jadi masih terdapat pemerintah daerah yang akan membuat TDP untuk perusahaan. Walaupun sebenarnya TDP telah digantikan NIB sesuai dengan PP 24 tahun 2018. Ketahui syarat dan cara mendapatkan NIB.