Sudah tahu syarat dan prosedur mendirikan PT? Anda masih bingung bagaimana prosedur, syarat-syarat dan dokumen apa saja yang harus Anda lengkapi? Jika iya, tidak usah khawatir. Berikut akan kami sampaikan semua hal yang Anda butuhkan terkait dengan pendirian PT secara lengkap. Yuk simak pembahasan berikut ini.
Pengertian PT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT merupakan sebagai badan hukum yang terdiri atas persekutuan modal,
Kelebihan PT
- Perkembangan usaha yang lebih fleksibel;
- Kegiatan usaha yang perusahaan jalankan lebih luas;
- Pemisah antara kekayaan pribadi dengan modal usaha;
- Jangka waktu yang tidak terbatas;
- Kemudahan untuk penambahan modal atau peralihan hak atas saham;
- Potensi kerugian terbatas sebesar saham yang dimasukkan, karena pemegang saham perusahaan tidak memiliki kewajiban atas obligasi dan hutang perusahaan;
- Keuntungan yang relatif cepat dan bonafit.
Klasifikasi PT
Menurut BKPM, PT terdiri dari tiga macam yaitu :
- PT Kecil dengan modal yang disetor Rp 50jt
- PT Menengah dengan modal yang disetor sebesar Rp 500Jt
- Selain itu, PT Besar modal yang disetorkan sebesar Rp 10 M.
Sedangkan, berdasarkan pada sumber modalnya, PT terdiri dari:
- PT Terbuka sumber modalnya berasal dari khalayak umum
- PT tertutup sumber modalnya terbatas pada orang-orang tertentu yang Dewan Komisaris dan Direksi telah setujui.
Selain itu, bila berdasarkan pada penanaman modal, PT terdiri dari dua macam, yaitu:
- PT Lokal (Penanaman Modal Dalam Negeri) dengan modal minimal Rp. 50.000.000. Seiring dengan adanya UU Cipta Kerja, PT wajib memiliki modal dasar yang besarannya sebagaimana Kesepakatan Pendiri Perseroan.
- PT Asing ( Penanaman Modal Asing ) dengan modal minimal Rp. 10.000.000.000.
Kelengkapan Dokumen
Berikut ini dokumen yang Anda butuhkan untuk mendirikan PT, antara lain:
PT Lokal (PMDN)
Untuk PT Lokal (PMDN) terdapat beberapa kelangkapan yang Anda penuhi, yaitu:
- Fotokopi KTP pemegang saham dan/ pengurus perusahaan (min 2 orang).
- Fotokopi NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan.
- Surat kuasa & notulen bermaterai beserta KOP perusahaan *apabila dikuasakan.
- Surat keterangan/pernyataan domisili bermaterai.
- Surat/bukti setor modal bermaterai.
- Surat pernyataan KBLI bermaterai.
PT Asing (PMA)
Sedangkan, untuk PT Asing (PMA), berikut ini dokumen yang Anda butuhkan untuk mendirikan PT:
- Fotokopi Paspor /Kitas pemegang saham dan/ pengurus perusahaan (min 2 orang).
- Surat kuasa dan notulen bermaterai beserta KOP perusahaan *apabila dikuasakan.
- Surat keterangan/pernyataan domisili bermaterai.
- Surat/bukti setor modal bermaterai.
- Surat pernyataan KBLI bermaterai.
Syarat Mendirikan PT
Selanjutnya, beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk mendirikan PT, antara lain:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih.
- Nama Perusahaan yang terdiri atas 3 suku kata dengan catatan untuk PT Lokal dilarang mengandung kata asing.
- Akta pendirian harus mendapat pengesahan dari Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI.
- Nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar.
Prosedur Mendirikan PT
Kemudian, berikut ini tahapan atau prosedur mendirikan PT, antara lain:
- Melakukan pemeriksaan kembali syarat-syarat legal pendirian PT;
- Datang ke kantor notaris untuk membuat akta pendirian PT;
- Bawa akta pendirian PT beserta surat pengantar dari notaris yang bersangkutan kepada Menteri Kehakiman untuk dimintai pengesahan;
- Setelah mendapat pengesahan, bawa dokumen tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili PT untuk didaftarkan;
- Bawa akta pendirian PT beserta kedua surat keputusan pengesahan tersebut ke Kantor Percetakan Negara.
Demikianlah, pembahasan terkait Syarat dan Prosedur Mendirikan PT. Jika Anda ingin mendirikan PT, tetapi terkendala dengan pengurusan atau tidak memiliki waktu untuk mengurus persyaratannya, serahkan kepada kami, Samofis dengan tim profesional diproses dalam 7 hari kerja.