Sudah tahu apa saja jenis pajak perusahaan? Sebagai pebisnis yang baik, sudah suatu keharusan untuk membayar pajak. Untuk itu, ada baiknya mengetahui lebih detail jenis pajak penghasilan. Pajak perusahaan terdiri dari beberapa jenis. Berikut penjelannya!
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak negara yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan atau pendapatan yang Wajib Pajak (WP) terima atau peroleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud, antara lain laba usaha, gaji, honorarium, hadiah dan sebagainya.
PPh untuk Perusahaan
Pajak penghasilan ini tidak hanya dikenakan untuk perseorangan saja, tetapi juga untuk perusahaan. Di mana dikenakan atas pengelolaan jasa dan barang.
Nantinya penarikan pajak akan diambil dari jasa atau barang yang dikelola oleh perusahaan tersebut. Keseluruhan jenis pajak ini termasuk pungutan PPh dan pengelolaannya dalam memenuhi kepentingan negara. Nantinya juga akan kembali ke rakyat dalam bentuk fasilitas.
Perusahaan-perusahaan yang wajib membayar pajak, yang tentunya dengan NPWP Perusahaan, antara lain:
- Perseroan terbatas (PT)
- Perusahaan firma (Fa)
- Perseroan komanditer (CV)
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan (PPh)
Berikut merupakan jenis pajak penghasilan yang berlaku untuk perusahaan:
1. PPh Pasal 15
Pajak penghasilan pasal 15 ini adalah laporan pajak dengan norma perhitungan khusus bagi golongan wajib pajak tertentu. Saat Anda menjalankan badan usaha, sudah menjadi wajib pajak orang pribadi berprofesi pengusaha.
Karenanya terdapat sejumlah biaya pajak yang wajib untuk dibayar. Adapun jenis pajak yang wajib dibayar itu umumnya tertera di dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ketika Anda mendaftarkan diri menjadi NPWP Perusahaan. Untuk itu, ketahui syarat NPWP perusahaan yang harus dipenuhi.
Wajib Pajak PPh Pasal 15, antara lain:
- pelayaran penerbangan lokal
- pelayaran penerbangan internasional
- pengeboran gas, minyak, panas bumi
- asuransi luar negeri
- investor BOT (Build, operate, & Transfer)
- Perusahaan dagang asing
2. PPh Pasal 22
Di mana pemungutan pajak dari wajib pajak dengan kegiatan impor maupun yang berasal dari pembeli atas aktivitas penjualan barang mewah. Berikut ini detail PPh Pasal 22:
Pihak pemungut
- Badan-badan tertentu, baik dari swasta maupun pemerintah. Berkaitan bidang impor / aktivitas usaha bidang lainnya.
- Bendahara pemerintah daerah atau pusat, lembaga pemerintah & lembaga negara yang lain, instansi terkait pembayaran penyerahan barang.
- WP badan tertentu yang memungut pajak pembeli dari penjualan barang mewah.
Tarif yang dikenakan
Impor:
- Pembelian barang DJPB, Pemerintah, Bendahara, BUMD/BUMN, dengan tarif 1,5% dari harga pembelian, tak termasuk PPN, tak final.
- Jika memakai Angka Pengenal Importir (API). Yakni 2,5% x nilai import. Apabila tak memakai API tarifnya yakni 7,5% x nilai import.
- Import kedelai, tepung terigu, dan gandum dengan API yakni 0,5% x nilai import.
Penjualan hasil produksi:
- Semen = 0,25% x DPP PPN (Tak final)
- Kertas = 0,1% x DPP PPN (Tak final)
- Otomotif = 0,45% x DPP PPN (Tak final)
- Baja = 0,3% x DPP PPN ( Tak final)
- Penjualan hasil produk ataupun penyerang barang o/ importir atau produsen bahan bakar gas, minyak, pelumas, sifatnya final untuk semua agen atau penyalur. Tak final untuk yang lainnya.
Terhadap pembelian bahan untuk kebutuhan industri, tarifnya adalah 0,25% x Harga pembelian (Tak termasuk PPN).
3. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah jenis pajak yang berasal dari penghasilan honor, gaji, tunjangan, upah, dan pembayaran yang lain atas jasa atau produk yang pengusaha jual.
Pajak ini dibayarkan dengan cara pemotongan penghasilan tiap karyawan secara langsung. Nanti pajak disetorkan pada pemerintah dan memberikan bukti pemotongan PPh 21 pada karyawan perusahaan.
Badan usaha mengelola pemungutan pajak dengan cara memotong langsung penghasilan dari para pegawai, kemudian menyetorkan pada kas negara melalui perantara bank persepsi.
Perhitungan PPh 21 berdasarkan aturan yang baru:
- Tenaga kerja lepas
- Pegawai tetap, penerima pensiun berkala
- Penerima imbalan lain (Tak teratur)
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas, tetapi tak merangkap jadi pegawai tetap
- Peserta program pensiun dengan status pegawai menarik dana pensiun.
4. PPh Pasal 25
Jenis pajak keempat ini yakni berupa angsuran pajak. Di mana asalnya didapatkan dari jumlah pajak penghasilan terutang, dan sesuai SPT tahunan PPh.
Untuk ketentuan pajak ini wajib dilunasi di dalam kurun waktu 1 tahun (Maks) dan wajib dilunasi di dalam kurun waktu tertentu. Lalu ketika pembayaran pajak Nantinya, wajib dilakukan pemilik badan usaha atau pemilik bisnis itu sendiri.
Tujuan sistem pembayaran pajak dengan diangsur adalah agar beban wajib pajak untuk pembayaran pajak tahunan lebih ringan. Sanksi keterlambatan dari pembayaran pajak adalah pengenaan bunga sebesar 2% / bulan.
Waktu terhitung mulai tanggal jatuh tempo s/d tanggal pembayaran. Rumusnya adalah:
Angsuran pajak per bulan = (PPh terutang – kredit pajak) : 12
5. PPh Pasal 23
Ini adalah pajak yang dipotong pihak pemungut pajak dari wajib pajak. Saat melakukan transaksi dividen untuk yang mendapatkan profit dari saham, hadiah, royalti, sewa, beserta penghasilan yang lain yang terkait pemakaian aset tanah, bangunan, dan jasa.
Tarif dihitung berdasar nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) / Jumlah bruto penghasilan. Jumlah bruto ini yakni total jumlah penghasilan yang dibayarkan. Maupun yang sudah jatuh tempo Pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri, badan pemerintah, bentuk usaha tetap, penyelenggara kegiatan, dan perwakilan perusahaan di luar negeri yang lainnya.
Contoh pengenaan tarif PPh pasal 23:
Tarif 2% x jumlah penghasilan bruto
- Imbalan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa manajemen
- Sewa beserta penghasilan lain berkaitan pemakaian harta, dan kecuali bangunan atau sewa tanah.
- Imbalan jasa yang lain yang diatur di Permenkeu Nomor 141/PMK.03/2015
Tarif 15% x jumlah penghasilan bruto
- Penghargaan dan hadiah, di luar yang dipotong dari PPh 21
- Dividen, terkecuali pembagian dividen pada orang pribadi akan dikenakan final
6. PPh Pasal 26
Deviden, pembayaran gaji, royalti, dan pajak luar negeri. Semua itu diwajibkan pemotongan PPh 26.
Aturan ini memakai angka presentasi 20%. Semua penghasilan bersumber dari Indonesia walaupun dinikmati di luar negeri, akan dikenakan pajak di Indonesia.
7. PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 berasal dari nilai lebih pajak terutang yakni pajak terutang – kredit pajak ketika jumlah pajak terutang suatu badan usaha di dalam waktu 1 tahun pajak lebih besar dibandingkan jumlah kredit pajak yang sudah dipotong pihak lain, serta yang telah disetor sendiri.
PPh pasal 29 ini wajib dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh perusahaan dilaporkan.
8. PPh Pasal 4 ayat (2)
Pajak ini berasal dari bunga deposito, tabungan lain, surat utang negara, bunga obligasi, hadiah undian dan bunga simpanan dibayarkan koperasi. Selain itu, juga berasa dari transaksi sekuritas, transaksi saham, dan transaksi lain yang diatur di dalam peraturan. Sifat penghasilan dikenai pajak adalah final. Jadi, tidak dapat dikreditkan.
Demikian pembahasan tentang jenis-jenis pajak perusahaan yang harus Anda ketahui.