Samofis

Beberapa Jenis Pajak Perusahaan

Jenis Pajak Perusahaan
Jenis Pajak Perusahaan

Sudah tahu apa saja jenis pajak perusahaan? Sebagai pebisnis yang baik, sudah suatu keharusan untuk membayar pajak. Untuk itu, ada baiknya mengetahui lebih detail jenis pajak penghasilan. Pajak perusahaan terdiri dari beberapa jenis. Berikut penjelannya!

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak negara yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan atau pendapatan yang Wajib Pajak (WP) terima atau peroleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud, antara lain laba usaha, gaji, honorarium, hadiah dan sebagainya.

PPh untuk Perusahaan

Pajak penghasilan ini tidak hanya dikenakan untuk perseorangan saja, tetapi juga untuk perusahaan. Di mana dikenakan atas pengelolaan jasa dan barang.

Nantinya penarikan pajak akan diambil dari jasa atau barang yang dikelola oleh perusahaan tersebut. Keseluruhan jenis pajak ini termasuk pungutan PPh dan pengelolaannya dalam memenuhi kepentingan negara. Nantinya juga akan kembali ke rakyat dalam bentuk fasilitas.

Perusahaan-perusahaan yang wajib membayar pajak, yang tentunya dengan NPWP Perusahaan, antara lain:

  1. Perseroan terbatas (PT)
  2. Perusahaan firma (Fa)
  3. Perseroan komanditer (CV)

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan (PPh)

Berikut merupakan jenis pajak penghasilan yang berlaku untuk perusahaan:

1. PPh Pasal 15

Pajak penghasilan pasal 15 ini adalah laporan pajak dengan norma perhitungan khusus bagi golongan wajib pajak tertentu. Saat Anda menjalankan badan usaha, sudah menjadi wajib pajak orang pribadi berprofesi pengusaha.

Karenanya terdapat sejumlah biaya pajak yang wajib untuk dibayar. Adapun jenis pajak yang wajib dibayar itu umumnya tertera di dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ketika Anda mendaftarkan diri menjadi NPWP Perusahaan. Untuk itu, ketahui syarat NPWP perusahaan yang harus dipenuhi.

Wajib Pajak PPh Pasal 15, antara lain:

2. PPh Pasal 22

Di mana pemungutan pajak dari wajib pajak dengan kegiatan impor maupun yang berasal dari pembeli atas aktivitas penjualan barang mewah. Berikut ini detail PPh Pasal 22:

Pihak pemungut

Tarif yang dikenakan

Impor:

Penjualan hasil produksi:

Terhadap pembelian bahan untuk kebutuhan industri, tarifnya adalah 0,25% x Harga pembelian (Tak termasuk PPN).

3. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah jenis pajak yang berasal dari penghasilan honor, gaji, tunjangan, upah, dan pembayaran yang lain atas jasa atau produk yang pengusaha jual.

Pajak ini dibayarkan dengan cara pemotongan penghasilan tiap karyawan secara langsung. Nanti pajak disetorkan pada pemerintah dan memberikan bukti pemotongan PPh 21 pada karyawan perusahaan.

Badan usaha mengelola pemungutan pajak dengan cara memotong langsung penghasilan dari para pegawai, kemudian menyetorkan pada kas negara melalui perantara bank persepsi.

Perhitungan PPh 21 berdasarkan aturan yang baru:

4. PPh Pasal 25

Jenis pajak keempat ini yakni berupa angsuran pajak. Di mana asalnya didapatkan dari jumlah pajak penghasilan terutang, dan sesuai SPT tahunan PPh.

Untuk ketentuan pajak ini wajib dilunasi di dalam kurun waktu 1 tahun (Maks) dan wajib dilunasi di dalam kurun waktu tertentu. Lalu ketika pembayaran pajak Nantinya, wajib dilakukan pemilik badan usaha atau pemilik bisnis itu sendiri.

Tujuan sistem pembayaran pajak dengan diangsur adalah agar beban wajib pajak untuk pembayaran pajak tahunan lebih ringan. Sanksi keterlambatan dari pembayaran pajak adalah pengenaan bunga sebesar 2% / bulan.

Waktu terhitung mulai tanggal jatuh tempo s/d tanggal pembayaran. Rumusnya adalah:

Angsuran pajak per bulan = (PPh terutang – kredit pajak) : 12

5. PPh Pasal 23

Ini adalah pajak yang dipotong pihak pemungut pajak dari wajib pajak. Saat melakukan transaksi dividen untuk yang mendapatkan profit dari saham, hadiah, royalti, sewa, beserta penghasilan yang lain yang terkait pemakaian aset tanah, bangunan, dan jasa.

Tarif dihitung berdasar nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) / Jumlah bruto penghasilan. Jumlah bruto ini yakni total jumlah penghasilan yang dibayarkan. Maupun yang sudah jatuh tempo Pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri, badan pemerintah, bentuk usaha tetap, penyelenggara kegiatan, dan perwakilan perusahaan di luar negeri yang lainnya.

Contoh pengenaan tarif PPh pasal 23:

Tarif 2% x jumlah penghasilan bruto

Tarif 15% x jumlah penghasilan bruto

6. PPh Pasal 26

Deviden, pembayaran gaji, royalti, dan pajak luar negeri. Semua itu diwajibkan pemotongan PPh 26.

Aturan ini memakai angka presentasi 20%. Semua penghasilan bersumber dari Indonesia walaupun dinikmati di luar negeri, akan dikenakan pajak di Indonesia.

7. PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 berasal dari nilai lebih pajak terutang yakni pajak terutang – kredit pajak ketika jumlah pajak terutang suatu badan usaha di dalam waktu 1 tahun pajak lebih besar dibandingkan jumlah kredit pajak yang sudah dipotong pihak lain, serta yang telah disetor sendiri.

PPh pasal 29 ini wajib dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh perusahaan dilaporkan.

8. PPh Pasal 4 ayat (2)

Pajak ini berasal dari bunga deposito, tabungan lain, surat utang negara, bunga obligasi, hadiah undian dan bunga simpanan dibayarkan koperasi. Selain itu, juga berasa dari transaksi sekuritas, transaksi saham, dan transaksi lain yang diatur di dalam peraturan. Sifat penghasilan dikenai pajak adalah final. Jadi, tidak dapat dikreditkan.

Demikian pembahasan tentang jenis-jenis pajak perusahaan yang harus Anda ketahui.

Exit mobile version