Samofis

SIUP Adalah: Pengertian, Syarat dan Cara Membuatnya

Pengertian SIUP

SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat izin yang satu ini merupakan dokumen yang digunakan untuk melakukan usaha perdagangan barang atau jasa serta untuk memenuhi legalitas usaha. 

Izin ini dibutuhkan oleh Perusahaan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Perusahaan Perseorangan, koperasi, firma dan sebagainya. Dengan mengurus izin ini, berarti Anda mematuhi aturan pemerintah sehingga aman dalam menjalankan usaha. Nah, kenali jenis SIUP dan fungsinya!

Dasar Hukum SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan telah diatur oleh pemerintah dalam Permendag atau Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah diubah sebanyak 3 kali dengan perubahan terakhir yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017

Syarat dan Dokumen Membuat SIUP

Agar dapat membuat SIUP, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, baik untuk Perseroan Terbatas (PT), Perseorangan, Koperasi, dan Perseroan Terbuka (Tbk).

SIUP Perseroan Terbatas PT

Syarat Dokumen Pembuatan SIUP untuk PT - SIUP adalah - Samofis - samofis.com
Syarat Pembuatan SIUP PT (Perseorangan Terbatas)

Syarat dan dokumen dalam pembuatan SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT), di antaranya:

SIUP Perseorangan 

Syarat Pembuatan SIUP Perseorangan

Untuk mendapatkan SIUP Perseorangan, terdapat syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi. Berikut ini rinciannya:

SIUP Koperasi

Untuk usaha koperasi, juga harus mengurus SIUP. Berikut ini syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain:

SIUP Perseroan Terbuka (Tbk.)

Selain itu, perusahaan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) harus memenuhi persyaratan, antara lain:

Persyaratan tersebut sewaktu-waktu dapat berubah. Untuk itu, bila Anda kesulitan dalam mengurus SIUP, tim Sam Ofis siap membantu.

Cara Membuat SIUP

Untuk dapat mengurus SIUP, Anda harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Kemudian, penuhi semua syarat dan dokumen yang dibutuhkan. Ketahui cara membuat NIB!

Berdasarkan PP No.24 / 2018 Pasal 1 angka 12 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB adalah identitas berusaha. NIB ini diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pebisnis mendaftar. Dengan demikian, dengan mengajukan NIB, Anda mendapatkan SIUP.

Nah, untuk itu pelajari lebih detail, syarat dan cara mengakses OSS!

NIB ini dapat Anda gunakan untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan.

Contoh SIUP

Berikut ini contoh SIUP yang menjadi persyaratan untuk dapat menjalankan usaha.

Contoh SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Itulah ulasan mengenai SIUP. Bila Anda membutuhkan Jasa Pembuatan SIUP dan perizinan lainnya, Sam Ofis bersama tim profesional siap membantu. Pengurusan yang kami jalankan berdasarkan hukum dan aspek legalitas. Selain itu, Sam Ofis melayani seluruh Indonesia, tidak hanya Jakarta.

Author: Uswatun Hasanah

Exit mobile version